Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 55-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015 |
|
Nomor | 55-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Eko Arieyon, Lettu Inf Nrp 11080113520287.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 11-K/PM.III-17/AD/II/2015 tanggal 12 Mei 2015, sekedar kualifikasi dan peniadaan penjatuhan pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eko Arieyon, Lettu Inf Nrp 11080113520287, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tigapuluh hari?.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 1 (satu) lembar daftar rekapitulasi absensi Yonif 713/ST An. Terdakwa Lettu Inf Eko Arieyon Nrp 110801135020287, Jabatan Pama Yonif 713/St Kesatuan Yonif 713/STY yang ditandai TK (tanpa keterangan) yang dibuat dan ditandatangani oleh Bamin/Juyar Kima an. Liwang, Sertu Nrp 21040208760782 dan mengetahui an. Danyonif 713/ST Pasi-3/Pers Suthan, Letnan Satu Inf Nrp 590284. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 11-K/PM.III-17/AD/II/2015 tanggal 12 Mei 2015, untuk selebihnya. 5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015.zip
- Download PDF
- 55-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 267 K/MIL/2015
Pertama : 11-K/PM.III-17/AD/II/2015
Banding : 55-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015
Statistik8131