- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POLEWALI NOMOR 80/PID.B/LH/2020/PN POL TANGGAL 29 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT TRUCK MERK MITSUBISHI COLT DIESEL WARNA KUNING DENGAN NOMOR POL DC 8451 CU BESERTA STNKNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HARIS ALIAS PAPA ACCI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI DOKUMEN YANG MERUPAKAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 16 SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 154 (SERATUS LIMA PULUH EMPAT) PANGGAL KAYU OLAHAN KELOMPOK JENIS RIMBA CAMPURAN DAN MERANTI BERBENTUK KAYU JADI DALAM BERBAGAI MACAM UKURAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 1 (SATU) UNIT TRUCK MITSUBISHI COLT DIESEL, WARNA KUNING, DENGAN NOMOR POLISI DC 8451 CU, BESERTA STNK NYA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA HARIS ALIAS PAPA ACCI;
- 2 (DUA) LEMBAR DOKUMEN NOTA ANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU BUDIDAYA YANG BERASAL DARI HUTAN HAK NOMOR SERI 3001009 TANGGAL 23 JANUARI 2020 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBANYAK RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 80/Pid.B/LH/2020/PN Pol tanggal 29 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai status barang bukti berupa 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi Colt Diesel warna Kuning dengan nomor Pol DC 8451 CU beserta STNKnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Haris Alias Papa Acci tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Tanpa Memiliki Dokumen Yang Merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 16? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 154 (seratus lima puluh empat) panggal kayu olahan kelompok jenis rimba campuran dan meranti berbentuk kayu jadi dalam berbagai macam ukuran dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit truck Mitsubishi Colt Diesel, warna kuning, dengan nomor polisi DC 8451 CU, beserta STNK nya dikembalikan kepada Terdakwa Haris Alias Papa Acci;
- 2 (dua) lembar dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak Nomor Seri 3001009 tanggal 23 Januari 2020 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk di tingkat banding sebanyak Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 477/PID.SUS-LH/2020/PT MKS |
|
Nomor | 477/PID.SUS-LH/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Gede Ngurah Arthanaya, Brh. Ahmad Gaffar |
Panitera | Masjidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/PID.SUS-LH/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 477/PID.SUS-LH/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1254 K/Pid.Sus-LH/2021
Banding : 477/PID.SUS.LH/2020/PT. MKS.
Statistik27036