Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 08/PID/2014/PT.PR |
|
Nomor | 08/PID/2014/PT.PR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Wahjono |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Mulyanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 383/Pid.B/2013/PN.Spt tanggal 03 Desember 2013 sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan status penahanan para terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong kayu bulat yang dikupas kulitnya dengan panjang kurang lebih 111 cm (seratus sebelas Centimeter).- 1 (satu) potong kayu bekas bangunan Pos jaga security yang terbakar.- 1 (Satu) buah Potongan asbes bekas atas pos security yang terbakar.- 1(satu) bungkus abu bekas pos jaga security yang terbakar dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/PID/2014/PT.PR.zip
- Download PDF
- 08/PID/2014/PT.PR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/PID.B/2013/PN.SPT
Peninjauan Kembali : 1169 K/Pid/2014
Banding : 08/PID/2014/PT.PR
Statistik5918