Putusan PTA SEMARANG Nomor 142/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak142/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Misbachul Munir, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima ;Dalam Konvensi :Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 1114/Pdt.G/2017/ PA.Pwr tanggal 8 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Tsaniyah 1439 Hijriyah ;Dalam Rekonvensi : Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 1114/Pdt.G/2017/ PA.Pwr tanggal 8 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Tsaniyah 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/ hadhonah anak bernama ANAK P DAN T ( lahir tanggal 15 September 2016 ) sampai dengan anak tersebut dapat menentukan pilihannya sendiri, dengan memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu, menyayangi, membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayang terhadap anaknya tersebut, semata-mata demi kesejahteraan anak tersebut ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat Rekonvensi secara langsung dan tunai, pada saat hari sidang ikrar talak dilaksanakan, dimana Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Penggugat Rekonvensi, yang dilaksanakan di depan Sidang Pengadilan Agama Purworejo berupa : a. Nafkah, maskan dan kiswah untuk selama iddah seluruhnya sebanyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;b. Mut?ah sebanyak Rp.24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah ) ;c. Kekurangan nafkah lampau / madliyah / nafkah terhutang selama 4 bulan sebanyak Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya nafkah anak bernama ANAK P DAN T ( lahir tanggal 15 September 2016 ) setiap bulan, sebanyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa / mandiri, dengan tambahan kenaikan biaya sebanyak 10 % ( sepuluh persen ) setiap tahunnya ;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) ; - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1114/Pdt.G/2017/PA.Pwr
Statistik6021