Putusan PN PAMEKASAN Nomor 131/PID.B/2013/PN.Pks. |
|
Nomor | 131/PID.B/2013/PN.Pks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Bambang Setyawan, Ni Luh Suantini |
Panitera | Idawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa SINI Bin SANIRAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??? PENGGELAPAN ??? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 6 lembar bukti setoran atas nama SUYANTO ;- 1 lembar foto copy STNK mobil ;- 1 lembar keterangan pembeli ;- 1 lembar keterangan jaminan BPKB nomor 03311300856555 , dikembalikan kepada pemiliknya SUYANTO ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan oleh kami : Heri Kurniawan, SH.MH. selaku Hakim Ketua, Bambang Setyawan, SH. dan Ni Luh Suantini, SH.MH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh Idawati Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Yulistiono, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, Ttd Ttd (BAMBANG SETYAWAN, SH.) (HERI KURNIAWAN, SH.MH.) Ttd(NI LUH SUANTINI, SH.MH.)PANITERA PENGGANTI,Ttd(IDAWATI) |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/PID.B/2013/PN.Pks.
Statistik182