Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Siti Umi Akhirokh, Prana Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Para Penggugat berupa : uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tunjangan perumahan dan kesehatan, uang penggantian hak cuti tahunan dengan rincian sebagai berikut : 1. HARDIANSYAH (Penggugat I) Rincian Perhitungan Uang Pesangon sebagai berikut : a. Uang pesangon 9 bulan x 2 x Rp 2.450.000 = Rp 44.100.000 b. Uang penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp 2.450.000 = Rp 9.800.000 c. Perumnas 15% x Rp. 44.100.000 + Rp.9.800.000 = Rp 8.085.000 d. Penggantian hak cuti 12/25 x Rp 2.450.000 = Rp 1.176.000 Jumlah ......................................................................... .= Rp. 63.161.000 2. ISKANDAR (Penggugat II) Rincian Perhitungan Uang Pesangon sebagai berikut : a. Uang pesangon 9 bulan x 2 x Rp 2.450.000 = Rp 44.100.000 b. Uang penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp 2.450.000 = Rp 9.800.000 c. Perumnas 15% x Rp. 44.100.000 + Rp.9.800.000 = Rp 8.085.000 d. Penggantian hak cuti 12/25 x Rp 2.450.000 = Rp 1.176.000 Jumlah ..........................................................................= Rp 63.161.000 3. ISHARYANTO (Penggugat IV) Rincian Perhitungan Uang Pesangon sebagai berikut : a. Uang pesangon 9 bulan x 2 x Rp 2.450.000 = Rp 44.100.000 b. Uang penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp 2.450.000 = Rp 9.800.000 c. Perumnas 15% x Rp. 44.100.000 + Rp.9.800.000 = Rp 8.085.000 d. Penggantian hak cuti 12/25 x Rp 2.450.000 = Rp 1.176.000 Jumlah ..........................................................................= Rp 63.161.000 4. ALFIAN (Penggugat V) Rincian Perhitungan Uang Pesangon sebagai berikut :a. Uang pesangon 9 bulan x 2 x Rp 2.450.000 = Rp 44.100.000b. Uang penghargaan masa kerja 4 bulan x Rp 2.450.000 = Rp 9.800.000c. Perumnas 15% x Rp. 44.100.000 + Rp.9.800.000 = Rp 8.085.000d. Penggantian hak cuti 12/25 x Rp 2.450.000 = Rp 1.176.000 Jumlah ..........................................................................= Rp. 63.161.000 5. SYAMSUL MUARIF (Penggugat VI) Rincian Perhitungan Uang Pesangon sebagai berikut : a. Uang pesangon 3 bulan x 2 x Rp 2.450.000 = Rp 14.700.000 b. Uang penghargaan masa kerja 0 bulan x Rp 2.450.000 = Rp 0 c. Perumnas 15% x Rp. 14.700.000 = Rp 2.205.000 d. Penggantian hak cuti 12/25 x Rp 2.450.000 = Rp 1.176.000 Jumlah ..........................................................................= Rp 18.081.000,- Total pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada para Penggugat (5 orang) senilai = Rp.270.725.000,-; (dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Statistik17064