- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor 0389/Pdt.G/2018/PA.Klk. tanggal 21 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadilawal 1440 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian:
- Menetapkan Pewaris Almarhum Sere dan Almarhumah Salina telah meninggalkan ahli waris dan ahli waris pengganti, sebagai berikut :
- Sulaeman bin Sere, anak kandung laki-laki sebagai ahli waris;
- laki-laki sebagai ahli waris
- , anak kandung perempuan sebagai ahli waris;
- anak kandung perempuan sebagai ahli waris;
- Sulaeman bin Sere, anak laki-laki, mendapat 2/9 x 5000 m2 = 1.111 m2;
- Dg Gamang bin Sere, anak laki-laki, mendapat 2/9 x 5000 m2 = 1.111 m2;
- Ramlawati binti Sere, anak perempuan, mendapat 1/9 x 5000 m2 = 555 m2 ;
- Siti Subaidah binti Sere, anak perempuan, mendapat 1/9 x 5000 m2 = 555 m2
- Basri bin Sere, anak laki-laki, mendapat 2/9 x 5000 m2 = 1.111 m2 ;
- Sari Damayanti binti Sapritis, cucu perempuan, ahli waris pengganti mendapat 1/4 x 555 m2 = 154,3 m2;
- Menghukum kepada Terbanding, Turut Terbanding l dan Turut Terbanding ll untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA KENDARI Nomor 6/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2019/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Muzakki |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrnuzul |
Panitera | H. Basir Ahmad |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I 2.6. Sari Damayanti binti Sapritis, cucu perempuan sebagai ahli warispengganti; 3. Menetapkan harta peninggalan atau harta waris Almarhum Sere dan Almarhumah Salina yang belum dibagi waris adalah berupa tanah kebun seluas 5.000 m2 yang terletak di Desa Unamendaa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Tanah Piter Kaperek - Sebelah Timur : Tanah Yusup - Sebelah Utara : Sungai ( Pengairan ) - Sebelah Selatan : Jalan 4. Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris Almarhum Sere dan Almarhumah Salina dan ahli waris pengganti dari Almarhumah Nurhaini binti Sere serta bagian Santi Hestawati binti Sapritis, sebagai berikut : 4.8. Santi Hestawati binti Sapritis, cucu perempuan, mendapat 1/4 x 555 m2 = 154,3 m2; 5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat l dan Turut Tergugat ll atau siapapun yang menguasai obyek sengketa harta waris tersebut untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta waris almarhum Sere dan almarhumah Salina yang tercantum pada diktum angka 3, kepada ahli waris, ahli waris pengganti dan Santi Hestawati binti Sapritis sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing yang tercantum pada diktum angka 4 dengan cara sukarela, apabila tidak bisa dibagi secara riil (natura), dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, termasuk dapat dilakukan upaya paksa bila perlu dengan bantuan Kepolisian; 6. Menyatakan gugatan Para Penggugat pada petitum angka 5 tidak dapat diterima; 7. |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pdt.G/2018/PA.Klk
Kasasi : 753 K/Ag/2019
Banding : 6/Pdt.G/2019/PTA.Kdi
Statistik1960