- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PenggugatRekonvensiuntuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, SHM Nomor 1358 luas 570 m2 berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
- Menyatakan perbuatanTergugat Rekonvensidengan alasan yang tidak jelas tidak mau memberikan rumah berikut kuncinya adalah perbuatan melawanhukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk menyerahkan sebidang tanah, SHM Nomor 1358 luas 570 m2 , berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengahbeserta kuncinya kepada Penggugat Rekonvensitanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya
- MenghukumPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp2.504.000,- (dua juta lima ratus empat ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 36/Pdt.G/2019/PN Pwt |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2019/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Ikhwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam, Br Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 10 K/Pdt/2021
Pertama : 36/Pdt.G/2019/PN Pwt
Statistik1220