Putusan PN MARTAPURA Nomor 253/Pid.Sus/2017/PN Mtp |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2017/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gustinus Sangkakala |
Hakim Anggota | Gatot Raharjo, Gesang Yoga Madyasto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa NGADIMIN bin TIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa: - 30 (tiga puluh) peti kayu @ 24 botol saos tomat merek ?Tunggal Rasa? tanpa ijin edar;- 1 (satu) botol air Cuka tanpa merek;- 1 (satu) botol kecil essens/perasa Tomat merek ?Flower?;- 1 (satu) bungkus bubuk Benzoat tanpa merek;- 1 (satu) bungkus Zakarin/Pemanis buatan Cap Raja Semut;- 3 (tiga) bungkus Pewarna Makanan tanpa merek;- 1 (satu) bungkus bubuk Penguat Cuka tanpa merek;- 1 (satu) karung berisi beras;- 1 (satu) bungkus Mutiara Pemanis Buatan;- 1 (satu) buah Alat press tutup botol;- 1 (satu) unit Mesin penggiling bubur beras (bahan baku saos);- 1 (satu) buah Panci Besar (kawah dandang);- 1 (satu) karung tutup botol;- 1 (satu) kantong plastik berisi Label Saos ?Tunggal Rasa?;- 2 (dua) peti kayu berisi @ 24 botol kosong;- 1 (satu) buah Alat Pengaduk Saos dari besi Stainless;- 2 (dua) buah Gayung plastik;- 2 (dua) buah Corong plastik;Dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan tanggal 3 April 2013;- 1 (satu) lembar Asli Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor : 510/127/BKPMP2T/PK/ 2013 tanggal 3 April 2013;Dikembalikan kepada Terdakwa Ngadimin Bin Timan.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID.SUS/2017/PT BJM
Kasasi : 1766 K/PID.SUS/2018
Pertama : 253/Pid.Sus/2017/PN Mtp
Statistik6111