- Menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Pinrang pada tanggal 27 Juli 2018 atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Andi Tantawi bin Andi Tawakkal telah meninggal dunia pada tahun 2004 dan Hj.Andi Bulaeng meninggal dunia pada Tahun 2016 adalah sebagai pewaris;
- Menetapkan Ahli waris Almarhum Andi Tantawi dan Almarhumah Hj.Andi Bulaeng binti P.Parembai beserta bagiannya masing-masing
sebagai berikut : - Hj.Andi Asia binti Andi Tawakkal adalah 1/4 = 7 x 1/4 = 7/28
- Andi Sudirman bin Andi Iskandar memperoleh 2/7x3/4= 6/28
- Andi Andriani binti Andi Iskandar memperoleh 1/7x3/4= 3/28
- Andi Zulkifli bin Andi Iskandar memperoleh 2/7x3/4= 6/28
- Andi Zaenal bin Andi Iskandar memperoleh 2/7x3/4= 6/28
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah darat (tanah perumahan) seluas 369 meter persegi beserta dengan rumah batu permanen berdiri diatasnya seluas 212 meter persegi, yang terletak di Jalan Jend. Urif Sumoharjo Nomor 3 Pinrang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada ahli waris Almarhum Andi Tantawi bin Andi Tawkkal dan Almarhumah Hj.Andi Bulaeng binti P.Parembai dan melaksanakan pembagian waris dari harta warisan tersebut, sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 04/PPAT/1996 tanggal 5 Januari 1996 dan Sertifikat hak milik Nomor 1094 tanggal 14 Januari 1998 atas obyek sengketa sebagaimana tersebut pada point 9 dalam posita gugatan Penggugat adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menolak dan atau tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 5.541.000,00 (lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA PINRANG Nomor 903/Pdt.G/2017/PA.Prg |
|
Nomor | 903/Pdt.G/2017/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Baharuddin Bado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsur Rijal Aliyah., Br Hakim Anggota Dra. Hj. Salnah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Imran, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok perkara : 4.1. Bahwa Almarhum Andi Tantawi lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 2004 sebagai pewaris dengan meninggalkan ahli waris masing-masing benama : 4.1.1.Hj.Andi Bulaeng binti P.Parembai (istri) memperoleh 1/2 dari harta bersama dan 1/4 dari harta warisan, maka 1/2 + 1/4 = 1/4 + 2/4 = 3/4 bagian; 4.1.2.Hj.Andi Asia binti Andi Tawakkal (Penggugat) selaku saudara kandung memperoleh sisa harta warisan yakni 1/4, maka 1/2 dari hata warisan dikurangi dengan 1/4 sama dengan 1/2 ??? 1/4 = 1/4 bagian; 4.2. Hj.Andi Bulaeng binti P.Parembai meninggal dunia pada Tahun 2016 dengan meninggalkan ahli waris masing-masing mendapat bagian sebagai berikut : 4.2.1. Andi Sudirman bin Andi Iskandar memperoleh 2/7x3/4 = 6/28 4.2.2. Andi Andriani binti Andi Iskandar memperoleh 1/7x3/4 = 3/28 4.2.3. Andi Zulkifli bin Andi Iskandar memperoleh 2/7 x 3/4 = 6/28 4.2.4. Andi Zaenal bin Andi Iskandar memperoleh 2/7 x 3/4 = 6/28 - Maka bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Andi Tantawi bin Andi Tawkkal dengan ahli waris Almarhumah Hj.Andi Bulaeng binti P.Parembai dapat ditetapkan adalah sebagai berikut : - Sebelah utara : Jalan Jend. Urif Sumoharjo; - Sebelah timur : rumah milik Jamaluddin; - Sebelah selatan ; tanah /rumah milik Moncong; - Sebelah Barat : tanah /rumah milik H.Abd.Rahman; Adalah harta peninggalan Almarhum Andi Tantawi bin Andi Tawkkal dan Almarhumah Hj.Andi Bulaeng binti P.Parembai, yang harus dibagi kepada ahli warisnya menurut pembagian yang telah ditetapkan pada point 4 (empat) dalam amar putusan diatas; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 903/Pdt.G/2017/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 903/Pdt.G/2017/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 903/Pdt.G/2017/PA.Prg
Statistik397