Putusan PTA JAKARTA Nomor 96/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | — |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Habibuddin |
Hakim Anggota | H. Faisol, Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | Endang Purwihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1079/Pdt.G/2015/PA.JS yang diputus pada tanggal 17 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1439 Hijriah dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:2.1. Sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) dengan luas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor (-) atas nama (-), yang terletak/beralamat di Perumahan Kota Tangerang Selatan, Banten dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan (-);Sebelah Timur : Tanah (-)l; Sebelah Selatan : Tanah (-);Sebelah Barat : Tanah (-);2.2. Sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) dengan luas tanah 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 35 atas nama (-), yang terletak/beralamat di Tangerang, Banten;2.3. Sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) dengan luas tanah 104 m2 (seratus empat meter persegi) dan luas bangunan 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) dengan Akta Jual Beli yang dibuat di Notaris Ny. Yetty Taher,S.H., yang terletak/beralamat di Jakarta Selatan, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Raya (-);Sebelah Timur : Rumah (-);Sebelah Selatan : Rumah (-);Sebelah Barat : Rumah (-);3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada poin angka 2 di atas kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut diserahkan ke Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi dua, (seperdua) bagian menjadi hak milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak milik Tergugat;5. Menyatakan gugatan Penggugat berupa sebidang tanah dengan luas tanah 300 m2 (tiga ratus meter persegi), yang terletak/beralamat diTanjung Karang, Lampung, tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan nilai saham PT. (-) yang telah dijual oleh Tergugat kepada (-) sejumlah Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagai harta bersama;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari nilai saham sebagaimana pada amar angka 2 di atas, (seperdua) bagian menjadi hak milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak milik Tergugat;5. Menyatakan gugatan Penggugat berupa 1(satu) unit Mobil Proton Saga Tahun 2011 dengan Nomor Polisi (-), tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat untuk seliannya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.966.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Dalam Konpensi 1. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;3. Menetapkan harta benda berupa :3.1. Sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) dengan luas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 00787 atas nama Dra. Susyati, yang terletak/beralamat di Perumahan Batan Indah Blok F Nomor 77, RT.014/RW.004, Desa/Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Raya Blok FSebelah Timur : Tanah Bapak Syahril Sebelah Selatan : Tanah Bapak YosefSebelah Barat : Tanah Ibu Lif dan Bapak Cahyo3.2. Sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) dengan luas tanah 100 M2 (seratus meter persegi) dan luas bangunan 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) dengan akta jual beli dan pengoperan hak Nomor 24 tertanggal 18 November 1998, yang terletak/beralamat di Kavling Lebak Bulus Nomor 21, RT. 012/RW. 07, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Raya Kaveling Lebak Bulus Sebelah Timur : Rumah Ibu Rusni Aziz Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sahalat Pendapotan Sebelah Barat : Rumah Bapak Sofyan 3.3. Sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) dengan luas tanah 104 M2 (seratus empat meter persegi) dan luas bangunan 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) dengan akta jual beli yang dibuat di Notaris Ny. Yetty Taher, S.H., yang terletak/beralamat di Kavling Lebak Bulus Nomor 20, RT. 012/RW. 07, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Raya Kaveling Lebak Bulus Sebelah Timur : Jalan Raya Lebak Lestari Sebelah Selatan : Rumah Bapak H. Hanafi Sebelah Barat : Rumah Tokoh (Ruko) H. Akri ; 3.4. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor 2790 atas nama Nyonya Doktoranda Susyati, yang terletak/beralamat di Jalan Lebak Bulus Raya Nomor 48 RT.008/RW.002, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Tanah Hj. Yoyoh Sebelah Timur : Jalan Lebak Bulus Raya Sebelah Selatan : Tanah Bapak Iwan Sebelah Barat : Tanah Bapak H. Mahrawi Adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat ;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua sebagaimana pada amar angka 3 di atas masing-masing setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian lainnya untuk Tergugat ;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat kepada Penggugat secara natura, dan apabila harta tersebut tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya masing-masing diserahkan kepada Penggugat setengah bagian dan setengah bagian lainnya diserahkan kepada Tergugat ;6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menetapkan nilai saham PT. Gema Arofah Tour & Travel yang telah dijual oleh Tergugat Rekonpensi kepada Hj. Umi Kalsum sejumlah Rp.650.000.000,- ( enam ratu sjuta rupiah ) sebagai harta menjadi harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang masing-masing mendapat setengah bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan setengah bagian lainnya untuk Tergugat Rekonpensi ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan nilai saham yang telah dijual sebagaimana pada amar angka 2 Rekonpensi di atas sejumlah Rp.325.000.000,- ( tiga ratus dua puluh lima juta ) kepada Penggugat Rekonpensi dan Rp.325.000.000,- ( tiga ratus dua puluh lima juta ) lainnya untuk Tergugat Rekonpensi ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.966.000,- ( tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1079/Pdt.G/2015/PA.JS
Banding : 96/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik7357