Putusan PN AMBON Nomor 11/PDT.G/2010/PN.AB |
|
Nomor | 11/PDT.G/2010/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Februari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Glenny De Fretes.sh |
Hakim Anggota | Yusrizal, . Syarief Baharudin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. DALAM PROVISI.------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan Provisi Penggugat.----------------------------------------------------B. DALAM KONVENSI.---------------------------------------------------------------------1. TENTANG EKSEPSI.------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat.------2. TENTANG POKOK PERKARA.------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.710.000.- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT.G/2010/PN.AB.zip
- Download PDF
- 11/PDT.G/2010/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/PDT.G/2010/PN.AB
Peninjauan Kembali : 37 PK/Pdt/2016
Kasasi : 3309 K/Pdt/2012
Banding : 17/Pdt/2011/PT.Mal
Statistik13871