Putusan PN AMLAPURA Nomor 42/Pid.Sus/2014/PN.Amp |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2014/PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Meria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, - Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM. |
Catatan Amar | ----------------------------------------MENGADILI-----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum; 4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu subdidair Penuntut Umum; 5. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 6. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua Penuntut Umum; 7. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN NGARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perbuatan cabul?; 8. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I NYOMAN NGARA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 9. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 10. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 11. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih; - 1 (satu) buah celana pendek warna merah; - 1 (satu) buah BH warna coklat; - 1 (satu) buah celana dalam warna merah bunga-bunga; - 1 (satu) buah baju kaos warna merah; - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam; - 1 (satu) buah BH warna merah; - 1 (satu) buah celana dalam dalam warna hitam bergaris; Dikembalikan kepada NI WAYAN MULYANI; - 1 (satu) buah sarung; - 1 (satu) buah baju kaos warna putih tanpa lengan/kaos singlet; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 2 (dua) lembar surat dari I NYOMAN NGARA kepada NI WAYAN MULYANI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 12. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2014/PN.Amp.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2014/PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2014/PN.Amp
Pertama : 89/Pid.B/2013/PN.WNS
Pertama : 503/Pid.B/2019/PN Bgl
Kasasi : 1634 K/PID.SUS/2014
Pertama : 250/Pdt.G/2012/PA-Ppg
Pertama : 17/Pdt.G/2013/PN.ATB
Pertama : 35/PID.SUS/2014/PN.ATB
Pertama : 37/Pid.B/2017/PN Mtr
Banding : 65/Pid.Sus/2014/PT.DPS
Pertama : 6/Pid.Sus/2020/PN Snj
Pertama : 48/Pid.Sus/2014/PN.Wns
Pertama : 6/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Lainnya : 6
Pertama : 5
Statistik15770