Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 78/B/2015/ PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 78/B/2015/ PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H. Ariyanto |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, - H.ishak Lanap, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut; -- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 85/G/2014/PTUN. Mks., tanggal 30 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat/Pembanding tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/B/2015/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 78/B/2015/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 666 K/TUN/2015
Pertama : 85/G/2014/PTUN.Mks
Peninjauan Kembali : 6 PK/TUN/2017
Banding : 78/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik4326