Putusan PN GARUT Nomor 110/Pid.B/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 110/Pid.B/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Perzinahan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tito Suhud |
Hakim Anggota | Iel Ronald, Rmoko Yuti Witanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ny. LINA ROSALINA binti RH. SUDARMA (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERZINAHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan Barang Bukti berupa : ? 1 (satu) buah akta nikah warna merah an. Deni Halim dan Sdr Lina Rosalina. ? 1 (satu) buah celana pendek perempuan warna pink muda disita dari Sdri Lina Rosalina.? 1 (satu) buahpakaian wanita lengan pendek warna putih tulang dan pink disita dari Lina Rosalina.? 1 (satu) potong celana dalam warna coklat.dikembalikan kepada Terdakwa Lina Rosalina binti RH. SUDARMA (alm).4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2014/PN.Grt.
Banding : 258/PID/2014/PT.BDG
Pertama : 109/Pid.B/2014/PN.Grt.
Banding : 257/PID/2014/PT.BDG
Statistik10557