Putusan PT SEMARANG Nomor 171/PID.SUS/2020/PT SMG |
|
Nomor | 171/PID.SUS/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Karma |
Hakim Anggota | Mahfud Saifullah, Bryance Bombing |
Panitera | C. Rosaria Elfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAGELANG NOMOR 98/PID.SUS/2019/PN SKT. TANGGAL 11 MARET 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DI ATAS, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I DIMAS AJI NUGROHO ALS TIMUS ANAK DARI MARKUS SUKARMAN DAN TERDAKWA II ADI DWI SAPUTRA ALS DOBLEH BIN BUDIYANTO TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR ; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA I DIMAS AJI NUGROHO ALS TIMUS ANAK DARI MARKUS SUKARMAN DAN TERDAKWA II ADI DWI SAPUTRA ALS DOBLEH BIN BUDIYANTO DARI DAKWAAN PRIMAIR ; 3. MENYATAKAN TERDAKWA I DIMAS AJI NUGROHO ALS TIMUS ANAK DARI MARKUS SUKARMAN DAN TERDAKWA II ADI DWI SAPUTRA ALS DOBLEH BIN BUDIYANTO TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I DIMAS AJI NUGROHO ALS TIMUS ANAK DARI MARKUS SUKARMAN DAN TERDAKWA II ADI DWI SAPUTRA ALS DOBLEH BIN BUDIYANTO MASING-MASING OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I DIMAS AJI NUGROHO ALS TIMUS ANAK DARI MARKUS SUKARMAN DAN TERDAKWA II ADI DWI SAPUTRA ALS DOBLEH BIN BUDIYANTO MASING-MASING DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA I DIMAS AJI NUGROHO ALS TIMUS ANAK DARI MARKUS SUKARMAN DAN TERDAKWA II ADI DWI SAPUTRA ALS DOBLEH BIN BUDIYANTO TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH KOREK GAS WARNA MERAH. - 1 (SATU) BUAH PIPET KACA. - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL YANG DIDUGA BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,44 (NOL KOMA EMPAT PULUH EMPAT) GRAM BESERTA PLASTIK PEMBUNGKUSNYA DAN PLASTIK KLIP KECIL DENGAN SISA BERAT BERSIH 0,24010 GRAM. - 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA CREAM. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO A35 WARNA HITAM NO. SIM CARD 081324919310. - 1 (SATU) BUAH HP MERK ASUS WARNA HITAM NO. SIM CARD 08122706886. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA HITAM DENGAN NO.POL: AA-5644-SG, NOKA : MH1JM3116HK095921, NOSIN : JM311101705 DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG SAH MELALUI TERDAKWA II ADI DWI SAPUTRA ALS DOBLEH BIN BUDIYANTO ; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I DIMAS AJI NUGROHO ALS TIMUS ANAK DARI MARKUS SUKARMAN DAN TERDAKWA II ADI DWI SAPUTRA ALS DOBLEH BIN BUDIYANTO MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Merubah putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Skt. tanggal 11 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut di atas, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I DIMAS AJI NUGROHO als TIMUS Anak Dari MARKUS SUKARMAN dan Terdakwa II ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH bin BUDIYANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa I DIMAS AJI NUGROHO als TIMUS Anak Dari MARKUS SUKARMAN dan Terdakwa II ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH bin BUDIYANTO dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa I DIMAS AJI NUGROHO als TIMUS Anak Dari MARKUS SUKARMAN dan Terdakwa II ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH bin BUDIYANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DIMAS AJI NUGROHO als TIMUS Anak Dari MARKUS SUKARMAN dan Terdakwa II ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH bin BUDIYANTO masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I DIMAS AJI NUGROHO als TIMUS Anak Dari MARKUS SUKARMAN dan Terdakwa II ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH bin BUDIYANTO masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa I DIMAS AJI NUGROHO als TIMUS Anak Dari MARKUS SUKARMAN dan Terdakwa II ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH bin BUDIYANTO tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah korek gas warna merah. - 1 (satu) buah pipet kaca. - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram beserta plastik pembungkusnya dan plastik klip kecil dengan sisa berat bersih 0,24010 gram. - 1 (satu) buah celana pendek warna cream. Dirampas untuk Dimusnahkan. - 1 (satu) buah HP merk OPPO A35 warna Hitam No. Sim Card 081324919310. - 1 (satu) buah HP merk ASUS Warna Hitam No. sim card 08122706886. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY warna hitam dengan No.Pol: AA-5644-SG, Noka : MH1JM3116HK095921, Nosin : JM311101705 dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa II ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH bin BUDIYANTO ; 8. Membebankan kepada Terdakwa I DIMAS AJI NUGROHO als TIMUS Anak Dari MARKUS SUKARMAN dan Terdakwa II ADI DWI SAPUTRA als DOBLEH bin BUDIYANTO membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 171/PID.SUS/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 171/PID.SUS/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3282 K/Pid.Sus/2020
Banding : 171/Pid.Sus/2020/PT SMG
Statistik2712