- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I, terhitung pada tanggal 31 Agustus 2019 karena alasan efisiensi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebesar Rp 292.365.510,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Mohammad Rofi = Rp. 26.578.683,00
- Achmad Nuryasin = Rp. 26.578.683,00
- Ahmad Sugeng Wahono = Rp. 26.578.683,00
- Panca Setyawan = Rp. 26.578.683,00
- Didit Catur Winarko = Rp. 26.578.683,00
- Purwanto = Rp. 26.578.683,00
- Ervanto = Rp. 26.578.683,00
- Hafid Muslih = Rp. 26.578.683,00
- Slamet Riyadi = Rp. 26.578.683,00
- Tommy Krisnanto = Rp. 26.578.683,00
- Amiril Abdillah Sidiq = Rp. 26.578.683,00
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.6.091.000,00 (enam juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
|
Nomor | 158/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 507 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 158/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik8933