Putusan PN TAKALAR Nomor 23/PDT.G/2014/PN Tka |
|
Nomor | 23/PDT.G/2014/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | - Khaerunnisa, . - Fausiah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam KonvensiDalam eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Makammu II, Kelurahan Bulukunyi Kecamatan Polombangkeng selatan Kabupaten Takalar seluas 610 M (Enam Ratus Sepuluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Penggugat;Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Dg. Rani/Dg. Sunggu;Sebelah Selatan : Jalan poros Bulukunyi;Sebelah Barat : Saluran Air dan Rumah Dg. Nuntung;adalah milik Penggugat dan merupakan bahagian dari Sertifikat Hak Milik No. 1101/Bulukunyi Surat Ukur Tanggal 24 Nopember 2008 No. 00790/Bulukunyi/2008 atas nama PANGNGEWAI (Penggugat).3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, memberikan tanah sengketa kepada Tergugat III tanpa Hak dan Tindakan Tergugat I dan Tergugat III yang mengizinkan Tergugat II untuk membangun rumah di atas Tanah Sengketa, atau menguasai dan mempertahankan serta menempati tanah obyek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan atau mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ganti rugi apapun dari Penggugat;5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 01306 /Bulukunyi, Surat Ukur Nomor 00995/Bulukunyi 2008 atas nama TERGUGAT III tidak mengikat secara hukum;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam rekonpensi :? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; Dalam Konpensi Dan Rekonpensi:? Membebankan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.911.000,00 (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 679 K/Pdt/2016
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN Tka
Statistik10933