- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN TANGGAL 2 SEPTEMBER 2020 NOMOR 124/PID.B/2020/PN TDN YANG DIMINTAKAN BANDING;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGAJUAN UANG MUKA DARI CV SEFYRA;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BCA DENGAN NOMOR REKENING 8895142464 ATAS NAMA ANDI WIJAYANTO;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK BCA BULAN FEBRUARI 2020 DENGAN NOMOR REKENING 8895142464 ATAS NAMA ANDI WIJAYANTO;
- 1 (SATU) BUAH ALAT CUKUR WARNA HITAM KUNING;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG A7 WARNA GREY DENGAN NOMOR IMEI 357059/138090/4;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 2 September 2020 Nomor 124/Pid.B/2020/PN Tdn yang dimintakan banding;
- 1 (satu) lembar surat pengajuan uang muka dari CV SEFYRA;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 8895142464 atas nama Andi Wijayanto;
- 1 (satu) lembar rekening koran bank BCA bulan Februari 2020 dengan nomor rekening 8895142464 atas nama Andi Wijayanto;
- 1 (satu) buah alat cukur warna hitam kuning;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A7 warna grey dengan nomor Imei 357059/138090/4;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 40/PID/2020/PT BBL |
|
Nomor | 40/PID/2020/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahyuti |
Hakim Anggota | Sri Widiyastuti, Kn.brhj Ristati |
Panitera | M.teguh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; MENGADILI SENDIRI - MENYATAKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA TERBUKTI, TETAPI PERBUATAN ITU BUKAN MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA; - MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA; - MENETAPKAN TERDAKWA SEGERA DIKELUARKAN DARI TAHANAN - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum; Mengadili sendiri - Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana; - Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; - Menetapkan Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan - Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID/2020/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 40/PID/2020/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/PID/2021
Banding : 40/PID/2020/PT BBL
Statistik120119