- Mengabulkan gugatan provisi Para Penggugat untuk sebagian;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang dapat mengakibatkan peralihan hak termasuk, namun tidak terbatas pada upaya lelang eksekusi dan balik nama terhadap:
- Sebidang tanah Hak Milik sesuai SHM No. 2170/Cipete Selatan tanggal 30 Mei 1994 seluas 785 m2 sesuai Gambar Situasi No. 2565/1994, tercatat atas nama Penggugat II;
- Sebidang tanah hak milik sesuai SHM No. 2174/Cipete Selatan seluas 770 m2 sesuai Gambar Situasi No. 1018/1994 tanggal 21 Februari 1994, tercatat atas nama Penggugat III dan Penggugat IV;
- Sebidang tanah hak milik sesuai SHM No. 5827/Cipete Selatan, seluas 735 m2, menurut Sukar Ukur, Nomor: 02777/2008 tanggal 10 April 2008 tercatat atas nama Penggugat I;
- Sebidang tanah hak milik sesuai SHM No. 5789/Cipete Selatan seluas 223 m2 menurut Surat Ukur Nomor: 3666/1988 tanggal 6 Februari 1988 tercatat atas nama Penggugat I;
- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat I, dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor: 63 tertanggal 27 September 2013, dibuat di hadapan Indra Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, batal karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden/ undue influence) dalam proses penandatanganannya;
- Menyatakan seluruh perjanjian yang menjadi turunan dari Akta Pengakuan Hutang Nomor: 63 tertanggal 27 September 2013, yang dibuat di hadapan Indra Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dinyatakan batal karena adanya cacat kehendak dalam penandatanganannya, termasuk namun tidak terbatas antara lain:
- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 64 tertanggal 27 September 2013 dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 54 tertanggal 25 Oktober 2013;
- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 65 tertanggal 27 September 2013 dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 55 tertanggal 25 Oktober 2013;
- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 66 tertanggal 27 September 2013 dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 56 tertanggal 25 Oktober 2013; dan
- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 67 tertanggal 27 September 2013 dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 57 tertanggal 25 Oktober 2013;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat berupa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat sebagai berikut:
- Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk pembebanan hak tanggungan atas 4 (empat) bidang tanah yang dijaminkan untuk pelunasan hutang dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : 63, sejumlah @ Rp 2.500.000,- x 4 bidang tanah = Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk pendaftaran hapusnya hak tanggungan/roya atas 4 (empat) bidang tanah yang dijaminkan untuk pelunasan hutang dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor: 63, sejumlah @ Rp 50.000,- x 4 bidang tanah = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.376.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 778/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 778/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.iim Nurohim.shbr Hakim Anggota Sudjarwanto. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muratno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: hingga putusan perkara a quo memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 778/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 778/Pdt.G/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 581 K/Pdt/2021
Pertama : 778/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel.
Statistik976718