Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 108/Pdt.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul |
Hakim Anggota | Salomo Ginting, Yanti Suriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Hibah tanggal 10 Maret 1993 masing-masing No.14/III/1993 atas nama Terhulin Barus dan No.15/III/1993 atas nama Agustinus Barus; 3. Menghukum Tergugat I,II,III, IV dan Turut Tergugat untuk menghormati dan mematuhi putusan perkara ini ;4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.291.000,- (delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1036 PK/Pdt/2021
Pertama : 108/Pdt.G/2015/PN.Lbp
Statistik29115