- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang tanggal 20 Juni 2019 Nomor 126/Pid.Sus/2019/PN Ksp yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa Nurhadi alias Cakri Bin Semaun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalah gunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurhadi alias Cakri Bin Semaun dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dibalut kertas buku yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berat keseluruhannya 0,14 (nol koma empat belas) gram dan telah dipergunakan untuk Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dengan sisa berupa 2 (dua) lembar plastik klip kosong dibalut kertas buku;
- 1 (satu) buah kaca pirex terdapat sisa pembakaran shabu tersambung pipet plastic;
- 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan Seahorse Ghensen tutup putih yang sudah dilubangi;
- 6 (enam) buah pipet plastik;
- 2 (dua) buah mancis merk tokai berwarna kuning dan ungu;
- 2 (dua) gulungan pipet plastik diikat karet;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 198/PID/2019/PT BNA |
|
Nomor | 198/PID/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y. Irdalinda |
Hakim Anggota |
Suyadi, tafsir S. Meliala |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/PID/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 198/PID/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3881 K/Pid.Sus/2019
Banding : 198/PID/2019/PT BNA
Statistik176