- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HADI SUNJAYA Alias MEMET Bin MARSONO (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: ???Melakukan Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil isi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 0,70 gram ditimbang beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah potongan tisu warna putih dan potongan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah HP Merk Polytron warna putih;
- 1 (satu) buah CD merk CD-R warna putih;
Putusan PN KLATEN Nomor 206/Pid.Sus/2017/PN Kln |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2017/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Wijayanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Wahyu Setioadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada CV. VIVA PARAKINDO melalui saksi SHOLIKIN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 206/Pid.Sus/2017/PN Kln
Statistik427