- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Ardan Rahmansyah bin Drs. Agus Salim Lubis) terhadap Penggugat (Devi Puspitaningrum binti Untung Sucipto Widodo);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati hasil kesepakatan mediasi tanggal 30 Maret 2020 sebagai berikut:
- Tergugat bersedia memberikan/membayar secara sukarela Nafkah Iddah kepada Penggugat berupa uang sebesar @Rp.500.000,- x 3 bulan sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Tergugat bersedia memberikan/membayar secara sukarela Mut?ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menetapkan anak yang bernama El Mayka Jasmine Rahmansyah binti Ardan Rahmansyah, perempuan, lahir di Madiun tanggal 11 Mei 2016 berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut dalam dictum 4 (empat), melalui Penggugat sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut mandiri atau dewasa dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam dictum 4 (empat) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat) pada waktu-waktu atau moment tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 231.000,-(dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 236/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtaromh. Mahmudi |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 236/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2020/PA.Mn
Banding : 236/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik3822