Putusan PTA MEDAN Nomor 42/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maraenda Harahap |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafi H. Imron Rosyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 509/Pdt.G/2014/PA.Mdn., tanggal 16 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awal 1437 Hijriyah,dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam gugatan Asal :- Menolak gugatan Para penggugat asal untuk seluruhnya; Dalam gugatan Intervensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.2. Menyatakan jual beli Pelawan (Maslina Barus) dengan Baihakki yang dibuat di depan Notaris Muhammad Dodi Budianto, SH Nomor 22 sampai dengan Nomor 27 tanggal 8 Mei 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum.3. Menyatakan Pelawan (Maslina Barus) sebagai pemilik sah dari tanah seluas +10.738 M2 (Sepuluh ribu tujuh ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 28, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, dengan batas dan ukuran sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Azis, Basri, dan Habibah + 53, 80+26, 50+53, 40+6,70 m.- Sebelah Selatan berbatas dengan P.U. Salmah. Jamal + 72, 30+61, 30+20,70 m;- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Datuk Rubiah + 11,70 m;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Minah. Basyaruddin + 9, 30+30+36, 50+63, 60 m;Dalam Rekonpensi Intervensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Intervensi seluruhnya;Dalam Gugatan Asal dan gugatan Intervensi :- Menghukum Para Penggugat/Para Terlawan I , untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 9.441.000,- (sembilan juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Para Penggugat/Para Terlawan I/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 509/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik7730