Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 50/Pdt.G/2011/PN-PMS |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2011/PN-PMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, Sâad Rahim Lubis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi dari Tergugat ? Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan dan diletakkan dalam perkara ini;3. Menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat menyangkut bidang tanah objek sengketa yang dimiliki Penggugat;4. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan Tergugat. I (Pertama) mengkavling-kavling dan menjual bidang tanh milik Penggugat kepada Tergugat. II, III, IV, V, VI, dengan membuat/menerbitkan Surat Kuasa menjual yang palsu adalah merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar Hak dan merupakan tidakan perbuatan melawan/melanggar hukum;5. Menyatakan demi hukum bahwa tindakan perbuatan Tergugat. VII ( Ke Tujuh), yang telah mengadakan perikatan/pengalihan hak ( Jual Beli) atas bidang tanah objek sengketa antara Tergugat.I (Pertama) dengan masing-masing Tergugat.II, III, IV, V, VI adalah dengan tanpa alas hak yang sah dan benar menurut hukum serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan secara nyata-nyata adalah merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar hak dan merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar hukum;6. Menghukum Tergugat.VII ( Ke Tujuh) dengan memerintahkan untuk mencabut dan membatalkan seluruh Surat-surat Pengalihan Hak ( Jual Beli) atas bidang tanah objek sengketa antara Tergugat I (Pertama) dengan masing-masing Tergugat.I, II, III, IV, V, VI maupun pihak lain;7. Menyatakan demi hukum bahwa penerbitan Setifikat Hak Milik No.24 tanggal 29 Desember 2009 atas nama Enyta. Marbun ( Tergugat I/Pertama) atas bagian bidang tanah objek sengketa seluas : 104 ( Seratus empat meter persegi) oleh Tergugat.VIII ( Ke Delapan) secara nyata-nyata adalah belatar belakang dari suatu tindakan perbuatan melawan/melanggar hak dan merupakan tindakan perbuatan melawan/melanggar hukum;8. Menyatakan demi hukum bahwa penguasaan dan pengusahaan bidang-bidang tanah objek sengketa oleh masing-masing Tergugat. I, II, III, IV, V, VI, adalah tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar menurut hukum;9. Menyatakan demi hukum bahwa penguasaan dan pengusahaan bidang- bidang tanah objek sengketa oleh masing-masing Tergugat. I, II, III, IV, V, VI, yang tanpa dasar dan alas hak yang sah dan benar menurut hukum adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hak/melanggar hak dan melawan hukum/melanggar hukum;10. Menghukum dengan memerintahkan kepada masing-masing Tergugat baik secara bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk dengan segera meninggalkan dan menyerahkan bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat dengan dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa dibebani sesutau hak apapun atasnya ;11. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dengan secara tanggung renteng yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp.( ) ;12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1349 K/PDT/2014
Pertama : 50/Pdt.G/2011/PN.Pms
Statistik11515