Putusan PN SUMENEP Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Smp. |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2010/PN.Smp. |
Para Pihak | AHMAD, dkk (Penggugat) Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep, dkk (Tergugat) BUK RAHMADUN, dkk (Turut Tergugat) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tito Suhud |
Hakim Anggota |
rustam, Iiwan Wardhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II sampai dengan Tergugat VI untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggugat (AHMAD, K.SAIIN, H. MUZAMMIL) dan para Turut Tergugat (B. RAHMADUN, SUHARIYA, SAHIDAH dan MONA ) adalah ahli waris dari NYI DAMARI;3. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Sokaramme Paseser, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :- Utara : berbatasan dengan Jembatan atau tanggak- Timur : berbatasan dengan Jalan PUD- Selatan : berbatasn dengan tanah kuburan- Barat : berbatasn dengan pantaiYang luasnya 5.910 M2 adalah bekas Hak Eigendom Verponding No. 486 atas nama Tritr Herting kemudian menjadi tanah Hak Pakai No. 1/Desa Sukaramme Paseser atas nama Nyi Damari dan sekarang menjadi tanah negara;4. Menyatakan para Penggugat dan para Turut Tergugat yang paling berhak mengajukan permohonan hak atas tanah sengketa kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep;5. Menyatakan perbuatan Tergugat II sampai dengan Tergugat VI dalam menguasai tanah sengketa dan perbuatan Tergugat II mengajukan permohonan hak atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat II sampai dengan Tergugat VI atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada para Penggugat;7. Menyatakan tidak sah peralihan hak atas tanah sengketa dari Tergugat II kepada Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI;8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Desa Sokaramme Paseser atas nama Tergugat II dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Timur tanggal 31 Maret 1989 No. 256/SK.HN/KWBPN/1989 tentang Pemberian Hak atas tanah sengketa kepada Tergugat II serta seluruh surat-surat yang berkaitan dengan pemberian hak atas tanah sengketa kepada Tergugat II tidak mempunyai kekuatan mengikat;9. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini;10. Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum para Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp. 1.591.000 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 189 PK/Pdt/2014
Pertama : 10/Pdt.G/2010/PN Smp
Statistik21062