Putusan PA BANYUWANGI Nomor 6930/Pdt.G/2014/PA.Bwi |
|
Nomor | 6930/Pdt.G/2014/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Fathur Rohman |
Hakim Anggota | H.asmui, Rizkiyah Hasanah |
Panitera | Sumiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSAN Nomor 6930/Pdt.G/2014/PA.Bwi.???? ??????? ????????? ?????????DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banyuwangimemeriksa &mengadili; pada tingkat pertama, telah memutus dalam musyawarah Majelis Hakim, dalam perkara permohonanizin talak antara:PEMOHON , 21 tahun, lslam, nelayan,bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi, sebagai Pemohon;melawanTERMOHON, 18 tahun, lslam, ibu rumahtangga, bertempat tinggal di,Kabupaten Banyuwangi, sebagai Termohon; Pengadilan Agama tersebut telah mempelajari berkas perkara, telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta telah memeriksa alat bukti;DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya bertanggal 15 Desember 2014, terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 6930/Pdt.G/2014/PA.Bwi. tanggal 15 Desember2014, mengajukan permohonanizin talak dengan alasan berikut:1. Bahwa Pemohon dan Termohontelah melangsungkan perkawian dihadapan pejabat Kantor Urusan Agama Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 05 Juli 2013sesuai KutipanAkta Nikah Nomor XXX tanggal 05 Juli 2013;2. Bahwa setelah akad nikah,Pemohon dan Termohonhidup rukun sebagaimana layaknya suami istri di rumah kediaman bersama di rumah orangtua Pemohondi Probolinggo selama 7 bulan, kemudian pindah dan bertempat kediaman bersama di rumah Termohon di Kabupaten Banyuwangi, selama 7 bulan dan dikaruniai 1 orang anakbernama XXX, umur 1 tahun 3 bulan;3. Bahwa awalnya rumahtangga Pemohon dan Termohondalam keadaan rukun, namun sejak 5 bulan terakhir, antara Pemohon dan Termohonsering terjadi perselisihan dan pertengkaran dikarenakan Termohon sebagai seorang istri Termohon Pemohon sebagai suami da selain itu Termohon terlalu berani kepada orangtua Pemohon;4. Bahwa akibat peristiwa tersebut, kemudianPemohonpergi meninggalkan tempat kediaman bersama yang hingga sekarang telah berpisah selama 4 bulan dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;5. Bahwa Pemohon sudah berusaha menyelesaikan krisis rumahtangga ini, bahkan pihak keluarga Pemohon dan Termohon juga telah berusaha membantu menyelesaikan, namun tidak berhasil;6. BahwaPemohonsudah tidaksanggup lagi melanjutkan hidup berumahtangga denganTermohon;7. Bahwa Pemohonsanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan AgamaBanyuwangiuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:PRIMAIR1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohonuntuk mengucapkan ikrar talakterhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan AgamaBanyuwangi;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;SUBSIDAIRAtau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yangseadil- adilnya menurut hukum;Menimbang, bahwa dalam sidang perdamaianPemohondanTermohon hadir sendiri, upaya perdamaian tidak berhasil, kemudian kedua belah pihak dimediasi oleh Hakim Mediator Muchamad Dasuki,S.H. namun tidak berhasil dirukunkan, selanjutnya permohonanPemohon dikonfirmasikan kepada Pemohon namun Pemohon menyatakan tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon menanggapi permohonan izin talakPemohon tersebut dengan jawabannya secara lisan di muka sidang yang pada pokoknya Termohon tidak keberatan ditalak oleh Pemohon yang sudah nikah lagi dengan minta hak Pemohon dan anaknya yang bentuk dan besaran nilainya terserah pada kebijakan Majelis Hakim; Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon mengajukan bukti surat bermeterai cukup berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah tersebut dan sudah dicocokkan serta sesuai dengan aslinya, kodeP1; Menimbang, bahwa berikutnya Pemohondan Termohon menghadapkandua orang saksiyang telah bersumpah secara Islam di muka sidang, yaitu bernama:1. SAKSI 1, 50 tahun, Islam, penjahit, beralamat di Kabupaten Banyuwangi, tetangga dekatPemohon, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi adalah tetangga dekatPemohon;- saksi tahu kiniPemohon dan Termohon telah berpisah rumah selama 5 bulan lebih;- saksi tahu antaraPemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi dan Pemohon sudah kawin lagi;- Saksi sebagai tetangga sudah menasihati agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil;2. SAKSI 2, 45 tahun, lslam, dagang, beralamat di Kabupaten Banyuwangi, tetangga Termohon, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi adalah tetanggaPemohon;- saksi tahu kiniPemohon dan Termohon telah berpisah rumah selama 5 bulan lebih;- saksi tahu antaraPemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan karena masalah ekonomi dan Pemohon sudah kawin lagi;- Saksi sebagai tetangga sudah menasihati agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohondan Termohonmengajukan kesimpulan secara lisan di muka sidang yang pada pokoknya Pemohon tetap minta izin talak danTermohontetap menggugat rekonvensi tersebut bila Pemohon tetap mau mentalak Termohon; Menimbang, bahwa untuk effisiensi, Majelis Hakim menunjuk berita acara sidang perkara ini sebagai bagian dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONVENSIMenimbang, bahwa berdasarkan maksud dan tujuan Pemohon seperti tercantum dalam permohonannya tersebut; Menimbang, bahwa Bukti P-1 tersebut di atas yang diajukan oleh Pemohonadalah sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna karena Bukti P-1 tersebut telah dicocokkan dan ternyata sesuai dengan aslinya, Majelis Hakim mempertimbangkan bukti tersebut karena ternyata telah dibubuhi meterai cukup sebagai alat bukti surat di muka Pengadilan seperti yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. dan b.Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai; Menimbang, bahwa oleh karenaBukti P-1 tersebut di atas adalah atas nama dan milik dari Pemohondan Termohonmaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa antara Pemohondan Termohonadalah pasangan suami-istri yang sah menurut Syari???at Islam dan menurut peraturan perundangan yang berlaku seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang redaksi Arabnya sebagai berikut:?????????????? :?- ?????????????????????????????????????????????????????? ??????????????????????????????????????? .(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.sehingga oleh karena itu maka Majelis Hakim harus menyatakan bahwaPemohon dan Termohon berhak sebagai pihak dalam perkara ini (legal standing); Menimbang, bahwa untuk legal standingdalam permohonan cerai dari Pemohon ini telah sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dan dinilai shohih oleh Imam At Tumudzi, termuat dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 4 halaman 140 oleh Prof.Dr.Wahbah Al Zuhaili, yang redaksinya sebagai berikut:??????? ????? ?????: ??? ?????? ???? ??? ????????? - ?????? ?????????? ???????. ???? ???????? ??? ????????? ??? ????? ???? ??? ?????? ???????.Artinya: dan makna yang serupa adalah hadits: ???Tidak ada perceraian (talak) kecuali setelah terjadi akad nikah???. Menimbang, bahwa advokat yang menjadi kuasa khususdalam perkara initernyatatelah bersumpah di muka sidang terbuka Pengadilan Tinggi Surabayadan surat ijin beracara yang bersangkutan masih berlaku, bukti-bukti mengenai hal tersebut telah dilihat oleh Majelis Hakim di muka persidangan, demikian pula tentang surat kuasa khususdariPemohon, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim harus menyatakan bahwa kuasa hukum Pemohondalam perkara ini berhak sebagai pihak untuk mewakili pemberi kuasa (Legal Standing); Menimbang, bahwa petitum dalam permohonan cerai Pemohon dalam perkara ini adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim untuk pertamakali harus menjelaskan bahwa petitum subsider adalah untuk memberikan fleksibelitas (keluwesan) bagi Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan petitum yang disampaikan oleh Pemohon, namun hal ini hanyalah akan mengarah kepada hal-hal yang seharusnya disampaikan oleh Pemohon akan tetapi terlupakan atau tidak sepenuhnya persis dengan keadilan dan kebenaran yang seharusnya diterapkan dalam suatu perkara seperti terkait dengan redaksi yang berbeda namun maksud dan maknanya sama serta tujuannya sesuai dengan rasa keadilan hukum; Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengutip pendapat ahli hukum M.Yahya Harahap (Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2007, hal.64) yaitu: ???Demi keadilan hakim bebas dan berwenang menetapkan lain berdasarkan petitum ex-aequo et bono dengan syarat harus berdasarkan kelayakan atau kepatutan (appropriateness) dan masih berada dalam kerangka jiwa petitum primer dan dalil permohonan???; Menimbang, bahwa dalam petitum point 1,Pemohon mohon kepada Majelis Hakim agar kiranya permohonan Pemohon dikabulkan, tentunya dalam hal ini apabila dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon sebagai dasar atau alasan untuk bercerai dengan Termohon telah dapat dibuktikan atau didukung oleh alat bukti yang kuat dan meyakinkan dan tidak dibantah oleh Termohon dengan alat bukti lain yang lebih kuat dan lebih meyakinkan; Menimbang, bahwa dalam petitum point 2,Pemohon mohon kepada Majelis Hakim agar kiranya Pemohon diberi izin untuk mentalak raj'iTermohon, dalam hal ini Pemohon menjelaskan dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk diizinkanbercerai denganTermohon tersebut seperti tercantum dalam posita permohonannya poin 3 sampai dengan poin 6 di atas; Menimbang, bahwa ternyata upaya perdamaian oleh Majelis Hakim dan oleh Mediator dari unsur Hakim bernama Muchamad Dasuki,S.H.sesuai maksud Pasal 130 HIR jis. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009dan Pasal 1 ayat 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi di Pengadilan dan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang redaksinya sebagai berikut:??????????????????????????????????????-?-????????????????????????????? ,?????????????????????????? ????????????????.-?-????????????????????????????????????????????????????? ????????????????????.(1) Dalam pemeriksaan permohonan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.telah dilakukan akan tetapi mediasi tersebut tidak berhasil / gagal mencapai perdamaian sehingga tidak membawa hasil, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa antara Pemohon dengan Termohon cukup sulit disatukan dalam sebuah rumahtangga yang tenteram seperti dimaksud oleh ayat 21 surat Ar Rum sebagai berikut:??????????? ??????????? ??????? ??????????? ??????????? ??????? ?????????????????? ??????????????? ?????????????????? ??????????????? ?????????????? ?????????????????? ???????????????? ????????????????? ???????? ???? ?????????? ?????????? ?????????????? ????????????????????????Artinya:???Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir???. Menimbang, bahwa keinginan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon tersebut dalam Islam tidak dilarang, namun tentunya tidak sewenang-wenang dan tanpa alasan, ketentuan cerai telah diterangkan dalam Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam yang redaksinya sebagai berikut;???????????? ?????????????: ??????????? ??????????? ???????????????????? ???????????? ??????????????? ?? ????????????????????? ?????? ?????????? ??? ????????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??? ??????????????? ????? ??????????????? ??????????????? ?????? ??????????? ???????????????? ??????????? ???????????? ????? ?????????????????? ?????????????? ??? ???????????? ?????????????? ?????????? ???????????.Pasal 129Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta minta diadakan sidang untuk keperluan itu. Dan dalam Al Quran Surat Al Baqoroh ayat 229 mengenai bilangan talak yang dijatuhkan oleh suami juga berlaku terhadap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atas permohonan cerai dari Pemohon, ayat dimaksud sebagai berikut:?????????????? ???????????????? ????????????????? ??????????????? ??????? ????????????? ??????????????Artinya:Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Menimbang, bahwa namun demikian bila seorang istri minta diceraikan dari suaminya tanpa alasan yang sesuai dengan aturan Islam maka istri tersebut akan mendapatkan murka Allah swt. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam Kitab Bulughul Marom min Adillatil Ahkam Juz 1 halaman 207 sebagai berikut:?????? ???????? ????????? - ????????? ?????????????? ???????????????- ????????? : ????????? ?????????? ??????????????: ??????????? ?????????????????? ????????? ?????????????? ??????????????????. ??????????? ??????? ?????????? , ??????????? ???????????? , ?????????????????? ????????????????? , ??????????????? ??????? ????????? ???????????????? Artinya: Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah Talak. Menimbang, bahwa dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk diceraikan dari Termohon tersebutseperti yang dikehendaki oleh Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, dan ternyata dalil-dalil Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah nyata antara Pemohon dan Termohon telah berpisah rumah hingga sekarang selama 5 bulan lebih yang selama itu sudah tidak berhubungan lagidengan Termohon secara normal dan harmonis, dan dalam kondisi rumahtangga Pemohon dan Termohonseperti ini pihak keluarga masing-masing ternyata telah mengusahakan agar Pemohon dan Termohonrukun kembali akan tetapi ternyata tidak berhasil; Menimbang, bahwa saksi dari pihak keluarga masing-masing telah didengar keterangannya oleh Majelis Hakim setelah yang bersangkutan mengangkat sumpah di muka persidangan, hal ini untuk memenuhi maksud Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jis. Pasal 76Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka cukup alasan bagi Pengadilan Agama untuk mengabulkan permohonanPemohon, seperti maksud Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1287/K/AG/1999 tanggal 8 Juni 1999 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila suami istri dalam kehidupan rumahtangganya telah terjadi percekcokan terus menerus, semua usaha perdamaian yang dilakukan tidak berhasil merukunkan lagi, maka fakta yang demikian ini seharusnya ditafsirkan bahwa hati kedua belah pihak tersebut telah pecah, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islamdan sesuai pula dengan pendapat Dr.Mushthofa As Siba'i, yang tersebut dalam kitab "Al Mar-atu bainal Fiqhi wal Qonun" halaman 110 yang diambil alih menjadi pendapat Majelis HakimPengadilan Agama Banyuwangi sendiri yang berbunyi sebagai berikut:????? ???? ??? ??????? ????? ??????????? ????????? ?????? ????? ???? ???????? ???????? ????? ????????? ?????? ???? ????????? ??? ?????????? ?????????? ???????????? ????? ??????? ?????????????.Artinya:"Dan tidak ada manfaat yang dapat diharapkan dalam mengumpulkan dua orang yang saling membenci, terlepas dari masalah apakah sebab terjadinya pertengkaran ini besar atau kecil namun sesungguhnya yang lebih baik adalah dengan mengakhiri kehidupan berumahtangga antara suami istri ini".Menimbang, bahwa Majelis memandang perlu untuk mengemukakan pendapat Ahli Hukum Islam yang tersebut dalam Kitab Mada Hurriyatuz Zaujaini Fith Tholaq Juz I halaman 83, dan selanjutnya dijadikan pendapat Majelis dalam perkara ini, yang artinya:????? ????? ??????????? ??? ?????????: ?????? ??? ????????? ???????????? ?? ? ??????? ????? ?????????? ?????? ????????? ????? ????? ???????? ?????????? ?????? ???? ?????? ?????? ???? ????? ?????????? ???? ???????? ???????? ????? ???? ????????, ????? ??????????????????? ??? ??????? ????? ??? ??????????? ???????? ???????? ?????? ????? ?????? ???? ?????????.???Islam memilih lembaga thalaq ketika rumah tangga sudah dianggap goncang, serta sudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasihat dan perdamaian, dan hubungan suami istri telah hampa. Sebab, meneruskan perkawinan yang demikian berarti menghukum salah satu dari suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah aniaya yang bertentangan dengan rasa keadilan.???Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi sesuai ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 junctis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Panitera harus diperintahkan untuk mengirim salinan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan keharusan menenuhi kewajiban dalam rekonvensi di bawah ini;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untuk menjelaskan terlebih dahulu dalam hal penyebutan masing-masing pihak dalam rekonvensi ini yaitu bagi Termohon dalam konvensi untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat, sedangkan untuk Pemohon dalam konvensi untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Menimbang, bahwaternyata Penggugat dalam mediasi dan dimuka sidang menyatakan keberatan bercerai, akan tetapi bila Tergugat memaksa mau bercerai maka Penggugat menuntut hak-hak Penggugat dan anaknya, sedangkan mengenai bentuk dan besarannya Penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada Najelis Hakim;Menimbang, bahwa konkretnya bila ditalak oleh Tergugat maka Penggugat menuntut kewajiban berupa:??? nafkah selama masa iddah; ??? nafkah anak setiap bulannya;??? uang mut'ah atau uang pedhot tresno; Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menjelaskan tentang kewajiban suami terhadap istri seperti tertulis dalam Bagian Ketiga KewajibanSuamiPasal 80 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:?????????? ????????: ??????????? ????????? _ ??????? ????????????????? 1- ???????????? ??????? ?????????? ????????????? ????????? ???????????? ?????????? ?????? ???????????????? ????????????????? ????????????????????????? ??????????? ??????????????? ?????????? ??????.2- ???????? ??????? ??????? ??? ??????? ??????????? ?? ??????????? ????????????? ????????????????????????? ??????? ?????? ???????????.3- ???????? ??????? ??????? ??? ????????????? ??????????????? ??????????? ??????????????????? ?? ?????? ????? ???????? ???????????? ??????????????? ??????????? ???????????? ????????????.4- ?????????????? ?????????????? ???????????????? ???????:? - ????????????????? ????????????????? ?????????????????? ?????????????.? - ??????? ?????????????? ????????? ?????? ????????????? ????????????? ???????????.? - ????????????????? ?????????????? ?????????.5- ???????????? ??????? ??????? ????????????? ??????? ??? ??? ??????? ??????? (4) ??? ??? ??????? ???????? ?????????????????????? ???????????? ????????????????? ??? ???????????????????? ???????????? ?????? ???????????.6- ????????????????? ??? ?????? ??????? ????? ???????????? ????? ????? ????? ??? ??????? ??????? (4) ??? ??? ??????? ????????. 7- ????????????? ????????? ??????? ??????? ??? ??? ??????? ??????? (5) ??? ???????? ???????? ????????.(1) Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.(2) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:a. nafakah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.c. biaya pendidikan bagi anak.(5) Kewajiban Suami kepada istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b diatas berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.(6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.(7) Kewajiban Suami sebagaimana tersebut pada ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.Menimbang, bahwatuntutanPenggugat berupa kewajiban tersebut yang terkait dengan mut???ah yang tidak terkait dengan nusyuz merupakan hak Penggugat dan menjadi kewajiban Tergugat yang hendak menceraikan Penggugat, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran Surat Al Baqoroh 241 sebagai berikut:?????????????????????????????? ??????????? ???????????????????? ?????????? ????????? ??????????????????????Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka terdapat kewajiban kepada bekas suami yang redaksinya sebagai berikut:?????????????????????????????????????: ??????????????????????????????????????????????????????? ????????????????????????????:? - ????????????????????????????????????????????,????????? ?????????????? ?????, ????????????????????? ????????????? ?????????.? - ????? ?????????????????????????????????????????????????????? ??????????????????????????????????????????????????????????? ??????????????????????????????.? - ?????????????????????????????????,????????????????? ??????????????????????????????.? -??????????????????????????????????????????????????????????????? ??????????????????????????.(a) memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobladdukhul.(b) memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.(c) melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan sepa- ruh apabila qobladdukhul.(d) memberikan biaya hadlonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.Menimbang, bahwa ternyata perkara ini adalah perkara permohonan Tergugat untuk mentalak Penggugat dan yang berkehendak talak adalah Tergugat selaku suami, sehingga sesuai dengan maksud Pasal 149 huruf (a) di atas jo. Pasal 158 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam yang redaksinya sebagai berikut:???????????????????????????????????????: ?????????????????????????????????????????????????????:? - ?????????????????????????????????????????????????????.?-??????????????????? ????? ????????????.Pasal 158: Mut'ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:a. belum ditetapkan mahar bagi istri ba'daddukhul.b. perceraian itu atas kehendak suami.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat setelah mempertimbangkan usia pernikahan Penggugat dan Tergugat yang sudah berjalan 2 tahun lebih tersebut, maka Majelis Hakim menetapkan Tergugat harus dibebani membayar uangmut???ah sejumlahRp1,000,000.oo (satu jutarupiah) dan harus dibayar sesaat setelah ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;Menimbang, bahwa mengenai uang iddah, maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi Tergugat sebagai orang yang tidak kaya raya dan juga tidak dapat dikatakan sebagai orang faqir atau miskin, maka Majelis Hakim menetapkan Tergugat harus dibebani membayar nafakah selama masa iddah berupa uang sejumlahRp1,500,000.oo (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan harus dibayar sesaat setelah ikrar talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menjelaskan tentang hak hadlonah anak serta beban biaya hadlonahnya seperti tertulis dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:????????????????????????? : ?????????????????????? :?- ????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????? ??????????.?- ????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????? ??????????????????????????????.? - ??????????????????????????????????????.Pasal 105: Dalam hal terjadinya perceraian:a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Pasal 149 huruf (d) jo. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam di atas mengenai kewajiban Tergugat terhadap anaknya yang kini dirawat oleh Penggugat sampai anak tersebut dewasa, maka untuk ini Majelis Hakim berpendapat dan menetapkan Tergugat harus dibebani membayar kewajiban berupa uang hadlonah seorang anak bernama Muhamad Nizar (umur 1 tahun 3 bulan) setiap bulan sejumlahRp300,000.oo(tiga ratus ribu rupiah) dan harus dibayar melalui Penggugat dengan kenaikan 20% setiap tahunnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka gugat balik Penggugat dapat dikabulkan;DALAM KONVENSI REKONVENSI Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka petitum Pemohon poin 3 di atas telah sesuai dengan maksud Pasal 89 (1) Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 jis. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jis.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, serta Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor W13-A1/2523/HK.05/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Banyuwangi, sehingga dengan demikian biaya perkara ini seluruhnya dibebankan kepada Pemohon / Tergugat;Mengingat pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 jis. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILIDALAM KONVENSI - Mengabulkan permohonan Pemohon;- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirim salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugat balik Penggugat;- MenghukumTergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:a. nafkah iddah selama 3 bulan sejumlahRp1,500,000.oo(sat juta lima ratus riburupiah);b. mut???ah sejumlahRp1,000,000.00 (satu jutarupiah);c. nafkah anak setiap bulan sejumlah Rp300,000.oo(tiga ratus riburupiah) dengan kenaikan 20% setiap tahun;DALAM KONVENSI REKONVENSI- Membebankan biaya perkara pada Pemohon / Tergugat sejumlahRp271,000.oo(duaratus tujuhpuluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6930/Pdt.G/2014/PA.Bwi
Statistik120