Putusan PTA MEDAN Nomor 124/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Chazim Maksalina, H. M. Ghozali Husein Nasution |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kisaran nomor 956/Pdt.G/2016/PA.Kis tanggal 11 September 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Zulhijjah 1438 Hijriyah;- Dan dengan mengadili sendiri;Dalam Konpensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; 2. Menetapkan harta berupa: Sebidang tanah seluas 222 M2, yang terletak di jalan Budi Utomo, lingkungan VI, Kelurahan Mutiara, atasnama Johan Arsanta Nasution (Penggugat) berdasarkan surat penyerahan/ganti rugi, nomor 590/020/1007/II/2010 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Mutiara, tanggal 4 Pebruari 2010, dengan batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ponimin . . . .... . .. . . 18,50 M? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ngadimin . . . . ... . . 12,00 M? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Fatmah . . . .. . . . . 18,50 M? Sebelah Barat berbatas dengan Jalan baru . .. . . . . . .. . . . . 12,00 MAdalah harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi 3. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 amar putusan ini, (seperdua) menjadi milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) lainnya menjadi milik Tergugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bahagian milik Penggugat Konvensi sebagaimana ketentuan pada diktum angka 3 amar putusan di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang tersebut (seperdua) menjadi milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) lainnya menjadi milik Tergugat Konvensi;5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Rekonpensi;Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;? Membebankan kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.2. 656.000.00(Dua juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); ? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.00.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 956/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik8925