Putusan PTA PALU Nomor 4/Pdt.G/2015/PTA.PAL |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2015/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad |
Hakim Anggota | Supardi, H. Rusydi S.a. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA DAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding secara formil dapat diterima ; -- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Donggala Nomor 252/Pdt.G/2014/PA.Dgl tanggal 18 Nopember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1436 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding ; -2. Memberi izin kepada Pemohon/Pembanding (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i kepada Termohon/Terbanding (TERBANDING) setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap di depan sidang Pengadilan Agama Donggala;3. Menghukum Pemohon/Pembanding untuk membayar nafkah Iddah sebesar Rp.2.700.00,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Termohon/Terbanding;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Donggala untuk menyampaikan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tempat dilaksanakannya perkawinan tersebut dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tempat kediaman Pemohon/Pembanding dan tempat kediaman Termohon/Terbanding; -Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagian ; - 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding - Nafkah anak minimal sejumlah Rp. 500.000., (Lima ratus ribu rupiah) tiap bulannya untuk 1 Orang anak benama ANAK 2 yang saat ini dipelihara Termohon/Terbanding sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;-3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah), dan pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.,(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2015/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2015/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2015/PTA.PAL
Pertama : 252/Pdt.G/2014/PA.Dgl
Statistik7730