- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Nomor legis : 12.003/L/V/2009; tertanggal 27 Mei 2009, yang di legis oleh Noor hasanah, S.H., Notaris di Kota Banjarbaru (?Perjanjian?) serta Akta Addendum Nomor 4, tanggal 1 April 2016 yang dibuat dihadapan dan disahkan oleh Notaris Desi Sukmayanti, SH, Mkn, adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar segera melaksanakan kewajibannya yaitu menyelesaikan progres perumahan yang belum selesai dikerjakannya, serta menyelesaikan segala kewajiban yang lain yang belum dilaksanakan terkait dengan Proyek Grand Mawar City; baik kepada Penggugat maupun kepada Pihak lain ;
- Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka petitum penggugat yang berisi menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, uang sebesar Rp. 53.903.976.798,-.(lima puluh tiga milyar Sembilan ratus tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah), ditambah bunga sebesar 6% (enam) persen setiap tahunnya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 931.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Bjb |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2017/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Wilgania Ammerilia, hakim Anggota 2: Rechtika Dianita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2017/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2017/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 55/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik225357