Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 197/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 197/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | Ilmar Tatawi, Slamet Suparjoto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding dan Tergugat II / Pembanding ; ------------------Hal 39 dari 42 hal. putusan Nomor : 197/B/2013/PT.TUN.SBY- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 47/G/2013/PTUN.SBY, tanggal 27 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM PENUNDAAN :- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Obyek sengketa ; ---------------------------DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat I / Pembanding dan eksepsi Tergugat II / Pembanding ; -----------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA :- Menolak gugatan Penggugat /Terbanding ; --------------------- Menghukum Penggugat / Terbanding membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 197/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 197/B/2013/PT.TUN.SBY
Kasasi : 233 K/TUN/2014
Pertama : 47/G/2013/PTUN.SBY
Statistik11358