Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 169/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tarima Saragih |
Hakim Anggota | Sarma Siregar, Sabar Simbolon |
Panitera | Bisker Manik, S.sos. M.h |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM PROVISI ??? Menolak permohonan putusan Provisinil dari Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI ??? Menolak Eksepsi dari pihak Tergugat I dan II ;DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat-I dan II menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);3. Menyatakan dalam hukum tanah objek sengketa, yaitu sebidang tanah seluas 210 m2, berdasarkan surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Nopember 2015, diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal Tergugat-II, yang batas-batasnya, sebelah:- Utara dengan Rospita Br Sinaga ic. Tergugat-III 30 m;- Selatan dengan Jalan 30 m;- Timur dengan Pandiangan 7 m;- Barat dengan Jalan 7 m;adalah sah hak dan milik Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan II yang menguasai tanah milik Penggugat (tanah objek sengketa) seluas 210 m2 dengan menimbun dan mendirikan bangunan rumah diatasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) yang merugikan Penggugat;5. Menyatakan segala surat-surat atau akte-akte yang terbit atas tanah objek sengketa sepanjang merugikan hak Penggugat, dinyatakan tidak sah atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat, terutama surat keterangan tanah Nomor: 593/657-V/M.II/2000 tanggal 22 Mei 2000, Reg. Nomor: 592.2/1769/SK/V/2000, tertgl. 22 Mei 2000 An. Tergugat-I;6. Menghukum Tergugat-I dan II atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas 210 m2 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong sehingga dapat dikuasai dengan bebas oleh Penggugat tanpa halangan apapun juga;7. Menghukum Tergugat-I dan II untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah) per-hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat-I dan II mematuhi isi putusan dalam perkara ini;8. Menghukum Tergugat-III, IV dan V untuk tunduk terhadap bunyi putusan dalam perkara a quo;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 3.941.000,-(tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik353335