Putusan PN PUWAKARTA Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Pwk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Rachmadi |
Hakim Anggota | - Hendhy Eka Chandra, - Nofita Dwi Wahyuni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | A. Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1713 K/Pdt/2018
Pertama : 9/pdt.G/2017/PN Pwk
Statistik7710