- Menyatakan Terdakwa Tessy Parengkuan alias Tessy tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 04 November 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 11 November 2015 tentang penerimaan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 26 Januari 2016 tentang penerimaan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 26 Januari 2016 tentang penerimaan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 14 Maret 2016 tentang penerimaan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 3 September 2016;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02053 atas nama Ir. Harold Alfianus Andi Lolo ;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 7 Desember 2015;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Januari 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Februari 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Maret 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Mei 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Juni 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Juli 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Agustus 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 5 September 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 6 Oktober 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 November 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 5 Desember 2016;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Januari 2017;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 6 Februari 2017;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 6 Maret 2017;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 4 Mei 2017;
- Bukti transfer pembayaran angsuran tanggal 5 Juni 2017;
Putusan PN PALU Nomor 287/Pid.B/2017/PN Pal |
|
Nomor | 287/Pid.B/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rosyadi, Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Christian F Kaunang; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2017/PN Pal
Statistik725