Putusan PN PEKANBARU Nomor 55/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR |
Para Pihak | HENDRIO DJUMRI Alias RIO Bin DJUMRI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Isnurul S. Arif |
Hakim Anggota | Masrizal ., Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ---------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Hendrio Djumri Alias Rio Bin Djumri terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? ;2. Menghukum Terdakwa Hendrio Djumri Alias Rio Bin Djumri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menghukum Terdakwa Hendrio Djumri Alias Rio Bin Djumri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.263.862.500 (dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. Rekapitulasi SUM 32 periode tanggal 3 Maret 2008 sampai dengan 4 Juni 2009 ;2. Tanda bukti setoran periode tanggal 3 Maret 2008 sampai dengan 4 Juni 2009 ;3. Formulir penyetoran bank periode tanggal 3 Maret 2008 sampai dengan 4 Juni 2009 ;Terlampir dalam berkas perkara Terdakwa. 1. 1 (satu) unit DVD Plyer merk LG warna hitam dibeli bulan Juni 2008 ;2. 1 (satu) reciver merk matrix bulan Juni 2008 ;3. 1 (satu) buah karpet warna merah bergambar mini the pooh dibeli bulan September 2008 ;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Hendrio Djumri Alias Rio Bin Djumri sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 143 PK/Pid.Sus/2014
Pertama : 55/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR
Statistik356