Putusan PT DENPASAR Nomor 9/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 9/PDT/2016/PT.DPS |
Para Pihak | MARKELIK SUCAHYO sebagai Pembanding Lawan: 1. PT. BALI CRUISES NUSANTARA sebagai Terbanding I 2. PT. PENJOR BALI MANDIRI disebut sebagai Terbanding II |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, I Isna Renishwari Cindrapole |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ---------------------------------------1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 129 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps tanggal 5 Nopember 2015 yang dimohonkan banding;------------- M E N G A D I L I S E N D I R I;-DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II seluruhnya ;----DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian ;-----------2. Menyatakan hubungan hukum antara Pembanding semula Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II adalah sah ;-------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum Terbanding I semula Tergugat I telah melakukan perbuatan hukum wanprestasi yaitu belum membayar tagihan pembayaran pengerjaan kolam renang sebesar Rp.548.000.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah ) kepada Pembanding semula Penggugat ;-------4. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar bunga keterlambatan pertahun sebesar Rp.82.200.000,- ( delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah ) sejak gugatan diajukan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;---5. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar kerugian meteriil sebesar Rp 548.000.000,- ( lima ratus empat puluh delapan juta rupiah ) ;-----6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi / Terbanding I semula Tergugat I seluruhnya ;----DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 9/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 129 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps
Statistik3816