Putusan PN AMBON Nomor 117/Pdt.G/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Philip Pangalila, Jimmy Waly |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI.- Menolak Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;- Menyatakan Matarumah / Keturunan Parentah Adam Pattisahusiwa yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam berdasarkan garis lurus , hukum adat, kebiasaan-kebiasaan ,adat istiadat yang berlaku di Negeri Siri Sori Islam.- Menyatakan Peraturan Negeri Siri Sori Islam, No.01 Tahun 2010 tentang Penetapan Matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam yaitu matarumah/ keturunan Muhamad Salem Pattisahusiwa, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak berkekuatan hukum.- Menyatakan penetapan Turut Tergugat sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak berkekuatan hukum .- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat dan matarumah/keturunan Adam Pattisahusiwa.- Memerintahkan Tergugat I mencabut Peraturan Negeri Siri Sori Islam No.01 Tahun 2010 tentang Penetapan Matarumah/keturunan yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam yaitu matarumah/ keturunan Muhamad Salem Pattisahusiwa.- Memerintahkan Tergugat I dan Saniri Negeri Siri Sori Islam membuat Peraturan Negeri Siri Sori Islam yang baru dan menetapkan matarumah/keturunan Adam Pattisahusiwa yang berhak menjadi Kepala pemerintah Negeri Siri Sori Islam.Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.Rp. 12.189.000,- (Dua belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 711 K/Pdt/2017
Banding : 27/PDT/2016/PTAMB
Pertama : 117/PDT.G/2015/PN.Amb
Statistik264151