- Menyatakan terdakwa Pdt. Ev. Diane Evapora Siburian, STh., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum berakhirnya masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) exsamplar kalender terbitan tahu 2016 dan tahun 2017 yang diberi foto Pdt Ev Diane Evapora Siburian, Sth.
- 2 (dua) lembar Photocopy sertifikat yang telah dilegalisir merek gereja Pentakosta jalan Lingga No. 24 A Kota Pematang Siantar dengan nomor Pendaftaran IDM 000461745.
- 2 (dua) lembar Foto lang gereja Pentakosta Jalan Mangga No. 20 Pematang Siantar yang menggunakan Merek dan Etiket/logo terdaftar gereja Pentakosta jalan Lingga No. 24 A Kota Pematang Siantar tanpa izin pemilik merek terdaftar.
- Foto copy Surat Pengangkatan Pucuk Pimpinan gereja Pentakosta jalan Lingga No. 24 A Kota Pematang Siantar an. Pdt Ev. Jarasman Sihombing.
- Foto copy Keputusan Dirjen Bimas (Kristn Protestan Departemen Agama) Nomor 165 tahu 1989 tanggal 27 Juli 1989 Tentang Pengakuan gereja Pentakosta jalan Lingga No. 24 A Kota Pematang Siantar.
- Foto copy Buku Anggaran dasar Dan Peraturan Rumah Tangga gereja Pentakosta jalan Lingga No. 24 A Kota Pematang Siantar.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 2588/Pid.B/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 2588/Pid.B/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dominggus Silaban, Hakim Anggota Riana Br Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: H.d. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2588/Pid.B/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2588/Pid.B/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 54 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 2588/Pid.B/2018/PN Mdn
Statistik22619