Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Gst |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2015/PN Gst |
Para Pihak | LEILA MUSDALIFAH Alias I.ADIL LASE, Sebagai Penggugat; LAWANASLI ZALUKHU Alias AMA RIEL, sebagai Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Siong |
Hakim Anggota | - Kennedy P. Sitepu, M.h -agung Cory. F. D. Laia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.;2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan uang Pinjaman sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 08 April 2014 adalah merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji dengan segala akibat hukum.3. Menyatakan sah jaminan atau agunan berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 78 atas nama pemegang hak ASSLI ZALUKHU, Surat Ukur Nomor : 05/Kel.Psr.Lahewa/2001, tanggal 23 April 2001 seluas 132 M2 yang terletak di jalan Bowo, Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 08 April 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Hudawi Aceh ;? Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Bowo ;? Sebelah Utara : Berbatasan dengan rumah milik Nyaktonong Zega ;? Sebelah Selatan : Berbatasan Dengan rumah milik Sakawati Zalukuhu ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pinjaman dan bunga yang timbul karena perbuatan wanprestasi atau ingkar janji tersebut sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6 persen setahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo hutang sampai dengan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inckracht) secara sekaligus kepada Penggugat dan Penggugat menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 78 atas nama pemegang hak ASSLI ZALUKHU kepada Tergugat I.5. Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar pinjaman dan bunga tersebut kepada Penggugat maka jaminan berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 78 atas nama pemegang hak ASSLI ZALUKHU akan dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk membayar pinjaman dan bunga kepada Penggugat dan apabila ada sisa uang pelelangan akan dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.866.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2243 K/Pdt/2016
Pertama : 10/Pdt.G/2015/PN Gst
Statistik6917