Putusan PN LUWUK Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Lwk |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2014/PN.Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Muhammad Taofik |
Hakim Anggota | - Bakhruddin Tomajahu, - Aminudin J. Dunggio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli atas objek sengketa antara Penggugat dengan Hi. Moh. Aras sesuai Surat Penyerahan No. 57/Kec.Batui/2004, tanggal 19 Agustus adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa lokasi.sebidang tanah dengan luas kurang lebih 576 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah milik almarhum Hi. Moh. Aras yang dikuasai oleh Nursila Hi. Aras;? Timur berbatasan dengan jalan raya;? Selatan berbatasan dengan tanah milik UPT Dinas PDK Kec. Batui (KOPERDIK);? Barat berbatasan dengan tanah lokasi perkuburan umum;Adalah milik sah Penggugat;4. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang telah menguasai dan menempati objek sengketa serta mendirikan bangunan diatasnya tanpa seijin dan persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik sah, adalah merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum;5. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan diatas objek sengketa untuk kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara;6. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;7. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 3.234.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2579 K/Pdt/2015
Banding : 19/PDT/2015/PT PAL
Pertama : 30/Pdt.G/2014/PN.Lwk
Statistik717