- Menyatakan Terdakwa Anggrino Perdana Arlyan als Rino Bin A. Roni Ujang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan panjang warna biru muda merk Level.
- 1 (satu) helai celana PDL security warna biru tua.
- 1 (satu) tas kecil selempang warna hitam.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Eagle warna abu-abu orange ukuran 40.
- 1 (satu) buah topi warna biru merk Qiuck silver.
- 1 (satu) unit handphone merk Maxtron warna kuning emas.
- 1 (satu) buah sebo yang terbuat dari dasar warna hitam begambar tengkorak warna putih.
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah).
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 547/Pid.B/2017/PN Mre |
|
Nomor | 547/Pid.B/2017/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hartati, Hakim Anggota Al Fadjri |
Panitera | Panitera Pengganti: Fiqri Adriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK LEASING OTO FINANCE melalui Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 547/Pid.B/2017/PN Mre
Statistik655