- Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor : 154/SPJT/KDT/IX/1994, tanggal 28 September 1994, yang di tandatangani dihadapan Djedjem Widjaja, SH., Notaris Jakarta;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor : PK/KPR/Pim-KNG/518/II/95, tanggal 01 Februari 1995, antara PT. Bank Danamon Indonesia dan Tergugat I berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya;
- Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang No. 28, tanggal 1 Februari 1995, antara Tergugat I dan PT Bank Danamon Indonesia, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan ADAM KASDARMADJI, SH, Notaris di Jakarta berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Jaminan Secara Cessie Nomor : 29, tertanggal 1 Februari 1995, yang dibuat oleh dan dihadapan Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta;
- Menyatakan sah dan berharga pengalihan hak atas tagihan ???Cessie??? atas nama Tergugat I dari PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE ke Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor : 06, tanggal 08 Agustus 2011, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan SUBARIATI SOEGENG, SH., Notaris di Jakarta Jo. Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tagihan, tanggal 08 Agustus 2011;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak membayar utangnya baik utang pokok, bunga dan denda kepada Penggugat sesuai dengan yang telah disepakati adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar utang kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 15,268,457,186,- (lima belas milyar dua ratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah), yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), bunga sebesar Rp. 14,157,819,569,- (empat belas milyar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan denda sebesar Rp. 1,030,637,617,- (satu milyar tiga puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Meranti, Kaveling C No. 3A, Luas Tanah 360 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa asli Sertipikat/dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Meranti, Kaveling C No. 3A, Luas Tanah 360 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang;
- Memerintahkan Tergugat II melakukan pengurusan pemecahan sertifikat menjadi sertifikat tersendiri untuk Tanah yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Meranti, Kaveling C No. 3A, Luas Tanah 360 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke atas nama Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima;
- Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor : 154/SPJT/KDT/IX/1994, tanggal 28 September 1994, yang di tandatangani dihadapan Djedjem Widjaja, SH., Notaris Jakarta;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor : PK/KPR/Pim-KNG/518/II/95, tanggal 01 Februari 1995, antara PT. Bank Danamon Indonesia dan Tergugat I berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya;
- Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang No. 28, tanggal 1 Februari 1995, antara Tergugat I dan PT Bank Danamon Indonesia, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan ADAM KASDARMADJI, SH, Notaris di Jakarta berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Jaminan Secara Cessie Nomor : 29, tertanggal 1 Februari 1995, yang dibuat oleh dan dihadapan Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta;
- Menyatakan sah dan berharga pengalihan hak atas tagihan ???Cessie??? atas nama Tergugat I dari PT. RINDANG SEJAHTERA FINANCE ke Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor : 06, tanggal 08 Agustus 2011, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan SUBARIATI SOEGENG, SH., Notaris di Jakarta Jo. Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tagihan, tanggal 08 Agustus 2011;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak membayar utangnya baik utang pokok, bunga dan denda kepada Penggugat sesuai dengan yang telah disepakati adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar utang kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 15,268,457,186,- (lima belas milyar dua ratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah), yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), bunga sebesar Rp. 14,157,819,569,- (empat belas milyar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan denda sebesar Rp. 1,030,637,617,- (satu milyar tiga puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Meranti, Kaveling C No. 3A, Luas Tanah 360 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa asli Sertipikat/dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Meranti, Kaveling C No. 3A, Luas Tanah 360 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang;
- Memerintahkan Tergugat II melakukan pengurusan pemecahan sertifikat menjadi sertifikat tersendiri untuk Tanah yang terletak di Komplek Perumahan Kedaton Private Golf Estate Sektor Pondok Meranti, Kaveling C No. 3A, Luas Tanah 360 M2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke atas nama Tergugat I;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima;
Putusan PN TANGERANG Nomor 778/Pdt.G/2017/PN Tng |
|
Nomor | 778/Pdt.G/2017/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Noeryasmien, Mhbr Hakim Anggota Halomoan Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ety Meirohyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.2.515.000,- (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.2.515.000,- (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 157/PDT/2018/PT BTN
Pertama : 778/Pdt.G/2017/PN Tng
Statistik22052