Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 35/K-KIP/2014/PTUN-PTK |
|
Nomor | 35/K-KIP/2014/PTUN-PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN KIP |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Syafaat |
Hakim Anggota | - Hari Sunaryo, - Fajri Citra Resmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan keberatan dari pemohon keberatan/dahulu pemohon informasi untuk sebagian;2. Memperbaiki amar putusan komisi informasi pusat nomor 027/I/KIP-PS-A-M-A/2014 tanggal 21 mei 2014, menjadi ;(6.1) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebgaian;(6.2) Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa;1. AMDAL perusahaan pertambangan untuk;a. PT. sandai Inti Jaya Tambang;b. PT. Harita Prima Abadi Mineralc. PT. ketapang karya utama;d. PT. Lamang Mininge. PT. Kendawang Putra Lestari;2. Izin usaha Pertambangan (IUP) operasi Produksi periode 2010-2012 yang dikeluarkan pemda untuk;a. PT. sandai Inti Jaya Tambang;b. PT. Harita Prima Abadi Mineralc. PT. ketapang karya utama;d. PT. Lamang Mininge. PT. Kendawang Putra Lestari;3. dokumen rencana reklamasi tahunan perusahaan pertambangan yang disahkan oleh bupati untuk:a. PT. sandai Inti Jaya Tambang;b. PT. Harita Prima Abadi Mineralc. PT. ketapang karya utama;d. PT. Lamang Mininge. PT. Kendawang Putra Lestari;merupakan informasi yang terbuka termasuk informasi peta yang terdapat dalam dokumen amdal;(6.3) memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam berita acara mediasi tanggal 21 mei 2014 kepada pemohon keberatan;(6.4) memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragfraf (6.2) kepada pemohon sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);3. Menolak keberatan dari pemohon keberatan / dahulu pemohon informasi untuk selebihnya;4. menghukum termohon kebertan/ dahulul termohon informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 342.500,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/K-KIP/2014/PTUN-PTK.zip
- Download PDF
- 35/K-KIP/2014/PTUN-PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 251 K/TUN/2015
Pertama : 35/K-KIP/2014/PTUN.PTK
Statistik146226