Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 69/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA BANTUL |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Umi Kulsum |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, H. Busro Bin Mustahal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 249/Pdt.G./2018/PA.Btl. tanggal 27 September 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1440 Hijriyah, dan mengadili sendiri :Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi ijin kepada Pemohon (-) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (-) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bantul;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Termohon/Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menetapkan Termohon/Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama -, lahir tanggal 24 Mei 2017.3. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi :a. Nafkah anak yang bernama - sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri.b. nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah.c. mut?ah sejumlah Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah)d. nafkah terhutang (nafkah madliyah) untuk selama 11 bulan seluruhnya berjumlah 11XRp.1.000.000,- = Rp.11.000.000,-4. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding nafkah iddah, mut?ah dan nafkah terhutang pada saat sebelum ikrar talak diucapkan didepan sidang ikrar talak Pengadilan Agama Bantul.5. Tidak menerima permohonan perwalian anak yang bernama - yang diajukan oleh Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding.Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon sebesar Rp.551.000,-(lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Kasasi : 491 K/Ag/2018
Pertama : 249/Pdt.G/2018/PA.Btl
Statistik5118