Putusan PN JAMBI Nomor 13 / G / 2014 / PHI.Jmb |
|
Nomor | 13 / G / 2014 / PHI.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Rohendi |
Hakim Anggota | Khairul Basri, - Djailani Aripin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak Permohonan Provisi Penggugat. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. 2. Menyatakan bahwa pengunduran diri dari Jabatan yang dilakukan oleh Penggugat tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan surat keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II No. HK.56/2/19/PI.II-05 Tanggal 28 Maret 2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Pemberhentian sementara (skorsing) Pegawai PT. Pelabuhan Indonesia II pada pasal 1 Huruf (g).3. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan ketentuan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan surat keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II No. HK.56/2/19/PI.II-05 Tanggal 28 Maret 2005 tentang pemutusan Hubungan kerja dan Pemberhentian sementara (skorsing) Pegawai PT. Pelabuhan Indonesia II pada pasal 1 Huruf (g). 4. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor : Kp. 44/12/9/PI.II-13 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja Atas Dasar Pengunduran Diri atas Nama Sdr. ABU JAI, NIPP. 263024623 tanggal 30 Desember 2013.5. Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat sejak Januari 2014 sampai dengan adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.6. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat.7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 634.160,- (Enam ratus tiga puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah).9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 123 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 13/G/2014/ PHI.Jmb
Statistik12941