- Menyatakan Terdakwa Muh. Syarif, S.H., M.H. Alias Karaeng Naba, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menggunakan surat palsu???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh. Syarif, S.H., M.H. Alias Karaeng Naba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1330/Pid.B/2019/PN Mks |
|
Nomor | 1330/Pid.B/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rusianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot, Br Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Riswan Dewa Putra Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) lembar asli Simana Boetaja Tanae, Kampung Goenung Sari Kohir 140. CI Persil 5a SI luas 6.00, Persil 7a SI luas 5.00, Persil 8a SI luas 7.00 atas nama I Mala Dt. Bin Kr. Matowaya ; 2. 1 (satu) lembar asli Surat Penetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor CI.140/Ipeda K.K.M./1970 atas nama Wadjib bajar I Ma???la Dt. Bin Kr. Matowaya, tanggal 4 Mei 1970 ; 3. 1 (satu) lembar asli Surat Penetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor CI.140/Ipeda K.K.M./1971 atas nama Wadjib bajar I Ma???la Dt. Bin Kr. Matowaya, tanggal 11 Pebruari 1971 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 4. 2 ( dua) lembar Foto copy Legalisir Surat Kuasa dari Muh. Syarief, SH., MH kepada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Librahman, SH & Rekan alamat Jalan Pelita Raya, Ruko A5/8D, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tertanggal 27 Februari 2018 kepada atas nama Penerima Kuasa Sdr. Librahman, SH, Sdr. Basri, S.H. MH, Sdr. Luthfi, Sdr. Dhiaulwadji, SH. ; 5. 1 (satu) Eksemplar foto copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20071/ Kel. Manuruki, tanggal 12 September 2013, Surat ukur No. 00434/2004 luas 2.577 M2 tanggal 19 Mei 2004 a.n Perusahaan Umum Telekomunikasi berkedudukan di Bandung ; 6. 1 (satu) Eksemplar foto copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20072/ Kel. Manuruki, tanggal 2 Desember 2013, Surat ukur No. 00435/2004, luas 20.503 M2, tanggal 19 Mei 2004, a.n. Perusahaan Umum Telekomunikasi berkedudukan di Makassar ; 7. 1 (satu) eksemplar foto copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 23618/Kel. Gunung Sari, tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur Nomor 09092/2017, luas 180.119 M2, tanggal 8 Agustus 2017, a.n. Perusahaan Umum Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk ; 8. 2 ( dua ) lembar Foto Copy Simana Boetaja Tanae, Kampung Goenung Sari Kohir 140.C1 Persil 5a SI luas 6.00, Persil 7a SI luas 5.00, Persil 8a SI luas 7.00 a.n I Ma???la Dt Bin Kr. Matowaya ; 9. 2 ( Dua ) lembar foto copy Surat Penetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor CI.140/Ipeda K.M.M./1970 a.n. Wajib Bajar I Ma???la Dt Bin Kr. Matowaya, tanggal 4 Mei 1970; 10. 2 ( dua ) lembar foto copy Surat Penetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor C I 140/Ipeda K.M.M /1971 a.n. Wajib Bajar I Ma???la Dt Bin Kr. Matowaya, tanggal 11 Pebruari 1971; 11. 5 (lima ) lembar foto kopi legalisir sesuai aslinya Buku CD dahulu Kelurahan Mangasa (sekarang Kelurahan Manuruki) yang tercantum dimulai dari Persil 12 ; 12. 2 ( dua ) lembar foto kopi legalisir sesuai aslinya Buku F Tahun 1970 Nomor urut 126 s/d 174 yang didalamnya tidak tercatat wajib Pajak an. I Ma???la Dt Bin Kr. Matowaya , Nomor Kohir 140 Cl / Ipeda K.M.M / 1970 ; 13. 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20017/ Mannuruki a.n PT. Makassar Phinisi Seaside Hotel yang diterbitkan pada tahun 2004 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar; 14. 3 (tiga) Lembar fotocopy Surat Keterangan Dokumen Jaminan Fasilitas Kredit kepada PT. Makassar Phinisi Seaside Hotel dari Bank BNI Nomor : LMCl/3.2/tanggal 3 Desember 2018; 15. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir daftar himpunan ketetapan pajak pembayaran buku 3.4.5 tahun 2006, nomor Objek Pajak. 001.0001-0 atas nama wajib pajak PT. Telkom dan Nomor Objek Pajak. 001.0179-0 atas nama PT. MKBR Phinisi Seaside Hotel ; 16. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir daftar himpunan ketetapan pajak pembayaran buku 4.5 tahun 2015, nomor Objek Pajak. 001.0001-0 atas nama wajib pajak PT. Telkom dan Nomor Objek Pajak. 001.0076-0 atas nama PT. Makassar Phinisi Seaside Hotel, Nomor objek pajak. 001.0179-0 atas nama objek pajak Clarion Hotel dan NOP, 001.0200-0 atas nama PT. Telkom/PT. Graha Sarana ; 17. 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir daftar himpunan ketetapan pajak pembayaran buku 4.5 tahun 2017, nomor Objek Pajak. 001.0001-0 atas nama wajib pajak PT. Telkom dan Nomor Objek Pajak. 001.0076-0 atas nama PT. Makassar Phinisi Seaside Hotel, Nomor objek pajak. 001.0179-0 atas nama objek pajak Clarion Hotel dan NOP, 001.0200-0 atas nama PT. Telkom/PT. Graha Sarana. 18. 2 (dua) Eksemplar Fotocopy Legalisir daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran pajak bumi dan Bangunan Buku 345 tahun 2000 tanggal terbit 3 Januari 2000 Provinsi Sulawesi Selatan Dati II Makasar, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Gunung Sari dan Fotocopy Legalisir daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran pajak bumi dan Bangunan Buku 45 tahun 2017 tanggal 1 Maret 2017, Provinsi Sulawesi Selatan Dati II Makasar, Kecamatan Rappocini Kelurahan Gunung Sari, yang diantaranya tercantum NOP. 001.0001-0 atas nama wajib pajak PT. Telkom 19. Fotocopy Legalisir Buku Tanah SHGB Nomor: 20071/ Kelurahan Mannuruki atas nama Perusahaan Umum Telekomunikasi; 20. Fotocopy Legalisir Permohonan Sertipikat atas nama Attas Budy yang bertindak untuk atas nama PT. Telkom ; 21. Fotocopy Legalisir Keputusan Kakan Pertanahan Kota Makassar No.: 97/HGB/ BPN.73.71/2013 Ttg. Pembaharuan Hak Guna Bangunan Kepada Perusahaan Umum Telekomunikasi, Berkedudukan Di Bandung Atas Tanah Seluas 2.577 M2, Terletak di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, tanggal 29 Agustus 2013; 22. Fotokopi Surat Kuasa Nomor : 071/PS.150/GSD-070/2013, bulan Februari 2013 dari Attas Budy selaku GM Area VI Pamasuka & Bali kepada H. Tuppu Darmawan, SH.,MH. ; 23. Fotokopi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20018 / Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate atas nama Perusahaan Umum Telekomunikasi Berkedudukan di Bandung, luas 2.577 M2; 24. Fotocopy Legalisir Permohonan atas nama Attas Budy yang bertindak untuk atas nama PT. Telkom, tertanggal 25 Mei 2013 ; 25. Fotokopi SPPT PBB Tahun 2012 yang disahkan oleh Darmawati, SH. selaku Notaris Makassar; 26. Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 981/2013 Tanggal 26-03-2013; 27. Fotokopi Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 127/V/2013/PN.Mks, tertanggal 06 Mei 2013 yang ditandatangani oleh H. Moch Ichsan, SH.,M.Hum ; 28. Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Sjahrir selaku Manager General Support Witel SulSel untuk atas nama PT. Telkom tanggal 30 April 2013; 29. Fotokopi Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia disingkat PT. Telkom Indonesia Nomor 128 Tanggal 24 September 1991 yang disahkan oleh Darmawati, SH. selaku Notaris Makassar; 30. Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-6870-HT.01.01 th 91, tertanggal 19 November 1991, tentang Memberikan Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas : PT. Telekomunikasi Indonesia disingkat : PT. Telkom Indonesia (Persero) yang disahkan oleh Darmawati, SH. selaku Notaris Makassar; 31. Fotokopi NPWP a.n. PT. Telekomunikasi Indonesia yang disahkan oleh Darmawati, SH. selaku Notaris Makassar; 32. Fotokopi Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk" No.: 37 tanggal 24-6-2010 yang disahkan oleh Darmawati, SH. Notaris Makassar; 33. Fotocopy Legalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20018 / Kelurahan Manuruki atas nama Perusahaan Umum Telekomunikasi berkedudukan di Bandung, tanggal 24 Mei 2004, seluas 2.577 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur (SU) Tanggal 19-05-2004 Nomor: 00434/2004 ; 34. Fotocopy Legalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 20072 / Kelurahan Mannuruki atas nama Perusahaan Umum Telekomunikasi; 35. Fotocopy Legalisir Permohonan Sertipikat atas nama Attas Budy yang bertindak 36. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Attas Budy ; 37. Fotokopi NPWP a.n. PT. Telekomunikasi Indonesia yang disahkan oleh Darmawati, SH. selaku Notaris Makassar; 38. Fotokopi STTS PBB Tahun 2013 dan SPPT PBB Tahun 2013 yang disahkan oleh Darmawati, SH. selaku Notaris Makassar; 39. Fotocopy Legalisir Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan No.: 32/HGB/BPN_ 73.71/2013 Tentang Pembaharuan Hak Guna Bangunan Kepada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Atas Tanah Seluas 20.503 M2, terletak di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tertanggal 22 Oktober 2013; 40. Fotokopi Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Makassar No.: 127/V/ 2013/PN.Mks, tertanggal 06 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Ramli Djalil, S.H., M.H. ; 41. Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Sjahrir selaku Manager General Support Witel SulSel untuk atas nama PT. Telkom tanggal 30 April 2013 ; 42. Fotocopy Legalisir Permohonan atas nama Attas Budy yang bertindak untuk atas nama PT. Telkom, tertanggal 25 Januari 2013 ; 43. Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 980/2013 Tanggal 26-03-2013 ; 44. Fotocopy Legalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 20019 / Kelurahan Manuruki atas nama Perusahaan Umum Telekomunikasi berkedudukan di Bandung, tanggal 24 Mei 2004, seluas 20.503 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur (SU) Tanggal 19-05-2004 Nomor: 00435/ 2004 ; 45. Fotokopi Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk" Nomor : 37 tanggal 24-6-2010; 46. Fotokopi Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia disingkat PT. Telkom Indonesia Nomor 128 Tanggal 24 September 1991; 47. Fotocopy Legalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 23618/Kel. Gunung Sari a.n. Perusahaan Umum Telekomunikasi; 48. Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.:102/HGB/ KEM- ATR/BPN/2017 tanggal 8 Desember 2017; 49. Foto copy Legalisir Surat Permohonan SK perpanjangan/pembaharuan Hak tanggal 28 Desember 2017 ; 50. Foto copy Kartu Tanda penduduk a.n. Suharto ; 51. Foto copy Legalisir Surat Permohonan Pendaftaran tanah, tanggal 21 Desember 2017, a.n. Suharto ; 52. Fotocopy Legalisir surat kuasa khusus Nomor : K.Tel.22/HK.810/DR7- 53. Foto copy SPPT dan STTS tahun 2017; 54. Fotocopy Akta PT.Telekomunikasi Indonesia No.128 tanggal 24 September 2018 dihadapan Notaris Imas Fatimah ; 55. Fotocopy Legalisir SHGB No.3505/Kel. Mangasa a.n. Perusahaan Umum Telekomunikasi berkedudukan di Bandung seluas 3337 M2 yang terletak di Jalan Pettarani Makassar; 56. Fotocopy Legalisir Surat ukur No 3337/1987; 57. Fotocopy Legalisir buku tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 20017 /Kelurahan Mannuriki ; 58. Fotocopy Legalisir Permohonan a.n. Drs. Achmad Tauhid NK. Yang bertindak untuk atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk; 59. 2 [dua) rangkap Fotokopi Akta Jual Beli Nomor : 474/594.4/VI/2003 tanggal 12-06-2003 yang dibuat oleh Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si. antara Hasrifin Bin H. P, Nurdin yang bertindak selaku Ahli Waris dari almarhum H.P. Nurdin bin Laming dan disebut sebagai penjual, dengan Ny. Pinawati selaku Pembeli; 60. Fotocopy Legalisir Surat dari Subarkah selaku Koordinator Properti PT. Telekomunikasi Indonesia Nomor : TEL.186/LG.000/ KKSO7-00/2004 Tanggal 25 Maret 2004 yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kodya Makassar Perihal Pengukuran Tanah Jalan AP. Pettarani (belakang Uplatda Makassar); 61. Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Penjualan Asset Tanah Lokasi : Jalan Pettarani (Belakang Gedung Uplatda) Makassar Tanggal 12 Maret 2004, antara Achmad Tauhid N selaku Ketua Tim Penjualan Asset Telkom dengan Wilianto Tanto selaku Komisaris Utama PT. Makassar Phinisi Seaside Hotel; 62. Fotokopi Surat Kuasa Nomor: K.TEL.103/HK.510/UTA-00/2003 Tanggal 29 Oktober 2003, antara Kristiono selaku Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. selaku Pemberi Kuasa, dengan Achmad Tauhid N selaku Kepala Bagian Asset Management Unit Kantor Perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.; 63. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Drs. Achmad Tauhid NK; 64. Fotokopi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3506 / Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate tanggal 25 Februari 1993, atas nama Perusahaan Umum Telekomunikasi berkedudukan di Bandung, seluas 42.761 M^ yang diuraikan dalam Gambar Situasi (GS) Tanggal 11-12-1987 Nomor: 3336; 65. Fotocopy Legalisir Permohonan Drs. Achmad Tauhid NK yang bertindak untuk atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk; 66. Fotocopy Legalisir Surat Pernyataan Drs. Achmad Tauhid NK untuk keperluan permohonan pengukuran; 67. Fotocopy Legalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 3506 / Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate tanggal 25 Februari 1993, atas nama Perusahaan Umum Telekomunikasi berkedudukan di Bandung , seluas 42.761 M? yang diuraikan dalam Gambar Situasi (GS) Tanggal 11-12-1987 Nomor : 3336, yang telah direferensi karena Pemekaran Wilayah Administratif menjadi Hak Guna Bangunan Nomor: 20016 / Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate sesuai Surat Ukur (SU) Nomor : 00431/2004 Tanggal 12-05-2004 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 664 K/Pid/2020
Pertama : 1330/Pid.B/2019/PN Mks
Statistik336829