Putusan PN SURABAYA Nomor 01/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga.Sby |
|
Nomor | 01/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sriyatmo Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Titik Tedjaningsih |
Panitera | Muhammad Isa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI ; ---------------------------------------------------------------------------------------? Menolak tututan provisi Penggugat ; -----------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; --------------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; ------------------DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------2. Menyatakan tanah dan bangunan berserta segala turutan-turutannya sebagaimana diuraikan dalam Hak Guna Bangunan No. 2598/Kel. Babatan atas nama : BAGUS SUPARTO KOESJADHI yang terletak dan setempat dikenal di Jalan Bukit Indah IV/AA4-21, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya adalah sah sebagai HARTA PAILIT dibawah Sitaan Umum (Gerechtelijk Beslaag) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 132 tanggal 31 Agustus 2010 dihadapan Anita Anggawidjaja SH. Notaris di Surabaya sebagai perjanjian yang bersifat "Obligatoir" (kewajiban) ; --------------------------------------------------------4. Menyatakan Kuasa Untuk Menjual No. 133 tanggal 31 Agustus 2010 dihadapan Anita Anggawidjaja SH. Notaris di Surabaya sebagai kuasa yang berakhir demi hukum akibat kepailitan pemberi kuasa sejak putusan pernyataan pailit No. 06/PKPU/2011/PN-Niaga.Sby. tanggal 20 Oktober 2011 diucapkan berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata ; -----------------------------------------5. Menyatakan Tergugat : Tuan BUDI TEK yang beralamat di Jln. Kertajaya Indah 5/24 (F-115) Surabaya, sebagai kreditor konkuren dari debitor pailit Bagus Suparto Koesjadhi (Dalam Pailit) yang tidak mencocokan piutang dalam rapat kreditur pencocokan piutang (verifikasi) dalam perkara kepailitan No. 06/PKPU/2011/PN-Niaga.Sby. ; -----------------------------------------------------------------6. Menyatakan Tergugat : Tuan BUDI TEK telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyembunyikan dan/atau menyimpan secara tidak sah dan menolak menyerahkan dokumen-dokumen kepemilikan kepada penggugat sebagai kurator yang berwenang menguasai Harta Pailit termasuk tidak terbatas dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan berserta turutan-turunannya (HGB No. 2598/Kel. Babatan) berupa sertipikat hak atas tanah, surat roya dan sertipikat-sertipikat hak tanggungan-nya ; --------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2598/Kel. Babatan atas nama : BAGUS SUPARTO KOESJADHI yang terletak dan setempat dikenal di Jalan Bukit Indah IV/AA4-21, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya dan dokumen?dokumen kepemilikan yang berhubungan dengan Sertifikat HGB No. 2598/Kel. Babatan atas nama Bagus Suparto Koesjadhi tersebut yaitu : --------------------------------------------------------------a. Sertipikat HGB No. 2598/Kel. Babatan atas nama : Bagus Suparto Koesjadhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------b. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 641/2009 ; -------------------c. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua No. 1560/2009 ; --------------------d. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat ketiga No. 2604/2009 ; ---------------------e. Surat nomor : 139A/ADK/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang dikeluarkan PT. ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK ; ---------------------------kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat, dan apabila : ----------------------------- Tergugat tidak juga menyerahkan SHGB No. 2598/Kel. Babatan tersebut, maka menyatakan SHGB No. 2598/Kel. Babatan atas nama : Bagus Suparto Koesjadhi yang lama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hak dan kemudian memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan sertipikat pengganti atas permintaan Penggugat : Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. qq. Bagus Suparto Koesjadhi (Dalam Pailit), dan apabila : ---------------------------------- Tergugat tidak juga menyerahkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 641/2009; Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua No. 1560/2009; Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Ketiga No. 2604/2009 dan Surat nomor : 139A/ADK/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang dikeluarkan PT. ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK, maka menyatakan Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 641/2009, Hak Tanggungan Peringkat Kedua No. 1560/2009, dan Hak Tanggungan Peringkat Ketiga No. 2604/2009 yang masih tercatat pada Sertifikat HGB No. 2598/Kelurahan Babatan adalah HAPUS dan memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan pencoretan (roya) ; ----------------8. Menyatakan transaksi jual bell antara Penggugat sebagai penjual/kurator dengan Turut Tergugat III sebagai pembeli harta pailit HGB No. 2598/Kel. Babatan sebagaimana Perjanjian Pengikatan hal Beli No. 02 tanggal 22 Januari 2013 dihadapan WIMPHY KURNIAWAN, SH. M.Kn. Notaris Kabupaten Kediri, yang telah memperoleh ijin dari Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 16 Januari 2013 adalah sah dan mengikat menurut hukum dan menyatakan putusan ini sebagai Akta Jual Beli (Peralihan Hak) yang sah antara Penggugat qq. Bagus Suparto Koesjadhi (Dalam Pailit) selaku penjual kepada Erwin Malonda (Turut Tergugat III) selaku pembeli harta pailit yang beritikad balk dan guna memberikan kepastian hukum terhadap proses pemberesan harta pailit, dan memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memproses balik namanya pada buku tanah yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ; ------------------------------------------------------------------------------9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai pemelihara daftar umum pertanahan untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan ; -----10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mentaati putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ; --------------------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; ---------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; -------------------------------------------------------2. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.386.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga.Sby
Statistik348115