Putusan PN GARUT Nomor 255/Pid.B/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 255/Pid.B/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Ronald |
Hakim Anggota | A. Nisa Sukma Amelia, Darmoko Yuti Witanto |
Panitera | Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. SINLY Bin (Alm.) ALIT dan terdakwa II. GANI KUSDINAR Bin (Alm.) MAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;-----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SINLY Bin (Alm.) ALIT dan terdakwa II. GANI KUSDINAR Bin (Alm.) MAMAN oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;-------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------5. Menetapkan Barang Buki berupa:??? 1(satu) unit sepeda motor roda dua merek Yamaha Jenis Mio/AL115S warna hitam dengan Nomor Polisi : Z 4746 EH, Nomor Mesin : 28D541031 Nomor Rangka : MH328D0029K546764, a.n. ERSA TRISNADI, beserta kunci kontaknya; ??? 1(satu) lembar STNK sepeda motor roda dua merek Yamaha Jenis Mio/AL115S warna hitam Nomor Polisi : Z 4746 EH, Nomor Mesin : 28D541031 Nomor Rangka : MH328D0029K546764, a.n. ERSA TRISNADI;??? 1(satu) buah BPKB sepeda motor roda dua merek Yamaha Jenis Mio/AL115S warna hitam Nomor Polisi : Z 4746 EH, Nomor Mesin : 28D541031 Nomor Rangka : MH328D0029K546764, a.n. ERSA TRISNADI;Dikembalikan kepada saksi KUSMAWIRIA Bin (Alm.) SAMBAS;??? 1 (satu) buah kunci astag (letter T);??? 1 (satu) buah kunci ring no. 8.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah);---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.B/2014/PN.Grt.
Statistik502