Putusan PN PARIAMAN Nomor 21/PDT.G/2014/PN.Pmn |
|
Nomor | 21/PDT.G/2014/PN.Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.jon Efreddi |
Hakim Anggota | Muhammad Irsyad, Dedi Kuswara |
Panitera | H. Asrul Syofyan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat A.3,2,5,7,11 dan 14 dan eksepsi Tergugat D untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya dan Penggugat 2 dan Penggugat 3 selaku anggota kaum dari Penggugat 1;- Menyatakan objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi Kaum Penggugat yang didapat secara turun temurun dari Mamak Penggugat yang bernama ABURANI Glr SUTAN sesuai dengan surat Keterangan tertanggal 3 September 1955;- Menyatakan perbuatan Tergugat A baik-baik secara bersama-sama maupun sendiri yang menguasai objek perkara dan termasuk Tergugat B dan Tergugat C dan termasuk perbuatan Tergugat A.1. sampai dengan Tergugat A.19 yang mengajukan permohonan Sertifikat Objek Perkara kepada Tergugat D, dengan memasukan pula anggota kaum Tergugat A.1. yang masih dibawah umur, masing-masing bernama ;1. Atika Suri (pr) umur 15 tahun ;2. Wulandari (pr), umur 10 tahun ;3. Abdul Salim (lk) umur 12 tahun ;4. Bayu (lk), umur 10 tahun ;5. Runi (pr), umur 7 tahun ;6. Rina (pr), umur 3 tahun ;7. Akbar (lk), umur 4 tahun ;8. Andika (lk), umur 2 tahun ;9. Salfitri (pr), umur 10 tahun ;adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht matigedaad);- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang ada diatasnya, jika engkar dengan bantuan Polri/TNI ;- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.441.000,- (lima juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 23 K/Pdt/2016
Banding : 55/PDT/2015/PT PDG
Pertama : 21/PDT.G/2014/PN.Pmn
Statistik452